Melanggar Manajemen ASN, Gubernur Irwan Prayitno: Bupati dan Walikota akan “Disekolahkan” ke Kemendagri

1298
Asisten Komisioner KASN dan Gubernur Sumbar poto bersama dengan bupati/walikota se Sumbar usai rapat koordinasi di Gubernuran, Kamis (18/10-2017). poto: Ist

JURNAL SUMBAR | Padang – Ada indikasi pelanggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di 4 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat (Sumbar). Keempat Kabupaten/Kota tersebut adalah Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, dan Kota Padang Panjang.

Hal ini diampaikan oleh Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nurhasni pada acara Rapat Koordinasi dalam rangka Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Pembinaan dan Pengawasan Manajemen ASN dan Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi KASN yang diselenggarakan di Auditorium Gubernuran, Kamis (18/10-2017).

 

“Kita akan lakukan pertemuan dengan 4 daerah ini nanti setelah makan siang,” ujar Nurhasni di hadapan Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah se-Sumatera Barat yang hadir di rapat tersebut.

Nurhasni tidak menyebutkan dengan jelas jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh empat daerah tersebut. Namun begitu, ia menjelaskan bahwa pelanggaran bisa menyangkut sistem merit proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan, penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam sambutannya pada kesempatan yang sama mengatakan, pelanggaran boleh jadi terjadi di seluruh Kabupaten/Kota di Sumbar, hanya saja, pelanggaran atau dalam bahasa yang dipilih Gubernur, kesalahan yang terjadi di 15 Kabupaten/Kota yang lain belum dilaporkan ke KASN.

“Empat Kabupaten/Kota yang disebutkan Bu Nurhasni tadi jangan berkecil hati, boleh jadi 15 Kabupaten/Kota lain juga ada salah, namun belum ada yang lapor ke KASN. Kita berpikir positif saja kesalahan tersebut tidak sengaja dilakukan. Namun faktanya memang ada,” terang Gubernur

Gubernur melanjutkan, salah satu penyebab terjadinya pelanggaran atas manajemen ASN di Sumbar sebagaimana diurai Nurhasni adalah kurangnya pemahaman Wako/Bupati terhadap regulasi menyangkut manajemen ASN, baik Undang-Undang maupun aturan-aturan pelaksanaannya. Kelemahan ini, diperparah dengan ketidakpekaan aparatur terkait di daerah.

“Apa penyebabnya? Mungkin karena aturan yang berubah-ubah, mungkin karena Kepala Daerahnya yang tidak tahu dasar hukum atau aturan barunya. Malah kadang-kadang, Kepala BKD-nya yang tidak tahu. Kebangetan!,” ujar Irwan Prayitno.

Menurut Gubernur, kurangnya pemahaman Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan aparatur terkait terhadap regulasi kepegawaian bisa bermuara pada dipilihnya kebijakan-kebijakan kepegawaian yang keliru dan tidak tepat serta berada di luar kewenangannya yang dapat membuat Kepala Daerah bersangkutan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau bahkan diberhentikan dari jabatannya.

“Kami menyadari Walikota/Bupati juga memiliki peran dan kewenangan (di bidang kepegawaian), hanya saja, catatan kami, jangan peran tersebut dijalankan seolah tidak ada Gubernur, seolah tidak ada Mendagri. Ini, pegawai Dukcapil enak saja diganti tanpa persetujuan Kemendagri, pakai ngotot pula,” ujarnya.

Atas dasar ini, Gubernur kemudian menginstruksikan Bupati/Wako se-Sumbar untuk menguasai regulasi terkait kepegawaian, tunduk dan patuh menerapkan ketentuan yang terkandung di dalamnya, dan tidak menyerahkan seluruh urusan kepegawaian kepada bawahan.

“Bupati/Wako, urusan manajemen jangan 100 persen diserahkan pada bawahan. Kita adalah pembina ASN, oleh karena itu, tolong pahami dan kuasai aturan. Jangan sampai urusan ini tidak dikuasai,” instruksinya.

Dalam konteks yang sama Gubernur lebih lanjut menambahkan agar Bupati/Walikota tidak semena-mena dalam pengisian atau promosi jabatan tertentu dalam jajaran pemerintahan masing-masing.

Ia mengharapkan, pengisian/promosi jabatan tersebut dilakukan setelah melalui proses penilaian objektif atas kinerja dan potensi tiap aparatur alih-alih diskresi atau keberpihakan aparatur bersangkutan pada masa pilkada yang ia anggap sangat tidak profesional.

“Jangan semena-mena, misalnya hanya menaikkan atau mempromosikan timses saja. Ingin lakukan ini dengan diskresi? Silakan. Tapi itu tidak profesional. Kalau saya di Provinsi, saya hilangkan semua diskresi. Semuanya kami Pergub-kan. Kami saring dulu secara objektif dengan melakukan penilaian atas potensi dan kinerja, setelah itu baru kami pilih berdasarkan pertimbangan subjektif. Kami dulukan objektifitas atas subjektifitas,” urainya.

Irwan Prayitno juga meminta Bupati/Walikota agar tidak memberhentikan atau mengganti ASN tertentu tanpa dilandasi dasar dan alasan yang jelas. “Kalau ditukar tiap sebentar, kapan mau kerjanya?,” imbuhnya.

Bupati/Walikota yang Melanggar akan Ditegur

Menindaklanjuti paparan Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut, Gubernur Irwan Prayitno berjanji akan segera melayangkan Surat Teguran kepada Bupati/Walikota terkait.

Instruksi untuk melayangkan Surat Teguran tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur kepada Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Inspektorat Provinsi Sumbar yang turut hadir pada kesempatan yang sama.

“Tolong Karo Pem (Pemerintahan) dan Inspektur, Bupati dan Walikota yang banyak catatan kita beri Teguran Pertama. Susun segera, nanti langsung saya tandatangani,” tegasnya.

Gubernur menambahkan, jika Teguran Pertama tidak diindahkan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan memberikan Teguran Kedua. Jika tetap dihiraukan, Pemprov akan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.

“Kita sekolahkan ke Kemendagri, nanti kalau tidak juga, ya bisa diberhentikan,” pungkasnya. rilis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here