Lewat Operasi Antik Singgalang 2024, Polsek Lubuktarok Sijunjung Tangkap Dua Tersangka Diduga Narkoba
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Lubuktarok (Luta) Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu.
Penangkapan tersebut lewat Operasi Antik Singgalang 2024 dipimpin Kapolsek Luta, Iptu Weli WahyudiI, S.H.,M.H., pada Jum’at (10/5/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
“Telah diamankan laki laki yang diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu, di Pasar Lubuktarok, Jorong Sungaijodi, Nagari Lubuktarok, Kecamatan Lubuktarok, Kabupaten Sijunjung,”jelas Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S.Ik,M.H., melalui Kapolsek Luta, Iptu Weli Wahyudi, S.H.,M.H., kepada Jurnalsumbar.Com, Sabtu (11/5/2024).
Operasi Antik Singgalang 2024 tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Sumbar, Nomor : STR/116/IV/Ops.1.3/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Operasi Mandiri kewilayahan dengan Sandi antik Singgalang 2024.
Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Norkoba jenis shabu itu atas nama Alwi, 21 tahun warga Jorong Kototuo, Nagari Lubuktarok dan Yori 24 tahun warga Jorong Bukit Aman, Nagari Abaisiat, Kecamatan Kotobesar, Kabupaten Dharmasraya.
Disebutkan kapolsek, penangkapan ituatas perintah lisan Kapolres Sijunjung pada saat pelaksanaan Lat Pra Ops Antik pada 1 Mai 2024. Bahwa setiap Polsek Jajaran Polres Sijunjung ikut dalam pengungkapan penyalahgunaan Narkotika pada pelaksanaan operasi Antik tahun 2024.
Selanjutnya Kapolsek Lubuktarok Iptu Weli Wahyudi, S.H.,M.H., memerintahkan anggota untuk melakukan Penyelidikan tindak pidana Narkoba Jenis Sabu diwilkum Polsek , selanjutnya anggota melaporkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan kepada Kapolsek Lubuktarok.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Lubuktarok, Iptu Weli Wahyudi, S.H.,M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Iswayudi beserta team yang tergabung dalam Sprin untuk melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka di Jorong Sungaijodi, Nagari Lubuktarok, Kecamatan Lubuktarok.
Diduga bernama berintial Alwi dan Yori yang pada saat dilakukan penangkapan ditemukan berupa satu paket kecil shabu di bungkus plastik, satu paket kecil sabu yang dibungkus uang kertas dua ribu rupiah serta satu unit sepeda motor honda Scoopy warna unggu tanpa nopol diamankan polisi.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, terlapor bersama Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Lubuktarok untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”terang polisi yang merakyat itu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sijunjung, *