Dewan Pers: Wartawan Itu Profesi, dan ASN Bukan Wartawan
JURNAL SUMBAR | Jakarta – Dewan Pers menegaskan bahwa, wartawan itu profesi dan ASN (aparatur sipil negara) atau sebelumnya dikenal PNS (pegawai negeri sipil) bukan wartawan. “Jika ASN menjadi wartawan di perusahaan pers itu jelas sudah menyalahi aturan,” tegas Derita Wati, Bagian Kelembagaan Pengembangan Dewan Pers.
Hal itu disampaikan Derita Wati saat silaturrahmi bersama wartawan dan Humas Pemkab Sijunjung, Sumbar.
Bedahalnya dengan humas, kata Rita. “Kalau humas dia punya media internal sendiri dan bukan perusahan pers. Nah, bagi ASN yang bekerja di perusahaan pers itu jelas sudah salah, dan itu harus dicabut kartunya,” tegas Rita.
Meski begitu, Rita menyebutkan, itu tanggungjawab perusahaan pers itu sendiri bila tetap memberlakukan ASN sebagai wartawannya.
“Wartawan itu tugas dan profesi utama. ASN juga tidak boleh ikut uji kompetensi. Jika itu terjadi, itu jelas sudah melanggar dan tentu menjadi kasus. Jika ASN punya kartu kompetensi, ini jelas kesalahan lembaga,” jelas Rita menjawab Jurnal Sumbar, Rabu (1/11/2017). Saptarius