M Iqra Chissa Putra, Caketum Hipmi Sumbar Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat
JURNAL SUMBAR | Padang – M Iqra Chissa Putra, salah seorang calon Ketua Umum (Ketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Padang. Hal ini terkait dengan sertifikat Diklatda HIPMI yang digunakan bersangkutan diduga palsu pada waktu Musda lalu.
Seperti diberitakan Klikposìtif.com, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPH2P) No. B/1906/XI/2017/Reskrim yang ditandatangani Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Daeng Rahman disebutkan, sesuai laporan No. LP/2020/K/X/2017/SPKT UNIT III tertanggal 20 Oktober 2017, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.
Selain saksi pelapor DS Zirsanjaya, ada belasan saksi lainnya yang dimintai keterangan, terutama peserta Diklat pada 2015 di Kota Padang, termasuk ahli. Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, penyidik meningkatkan status perkara tersebut dengan menetapkan M Iqra Chissa Putra sebagai tersangka.
Kapolresta Padang, Kombes Chairul Azis yang dihubungi tidak membantah pihaknya sudah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan, dan telah menetapkan terlapor sebagai tersangka.
M Iqra Chissa Putra yang dihubungi Jurnalsumbar.com via ponselnya mengaku belum menerima surat tentang penetapannya sebagai tersangka. “Sebagai warga negara yang baik, kita hormati proses hukum, dan kita akan ikuti proses selanjutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, sertifikat yang digunakan M. Iqra Chissa Putra sebagai salah satu syarat untuk pencalonan Ketum Hipmi Sumbar dalam Musda beberapa waktu lalu diduga palsu, karena yang bersangkutan diduga tidak mengikuti Diklat tersebut.
Musda untuk memilih pengurus baru periode 2017-2020 itu berlangsung hingga tiga kali. Pertama dan kedua di Padang, tetapi berakhir deadlock. Kemudian dilanjutkan di Padang Aro, Solok Selatan pada akhir Oktober lalu, dan M Iqra Chissa Putra terpilih sebagai ketua umum. Enye