TMS Adm Pemilu, PDI Perjuangan Sijunjung Gugat KPU ke Bawaslu

885

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Diduga lakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sijunjung, Sumatera Barat digugat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ke Bawaslu Sijunjung.

Sidang pendahuluan gugatan itupun digelar pada Rabu (27/12/2017).

Digugatnya KPUD Sijunjung ke Bawaslu oleh DPC PDI P Sijunjung itu terkait atas adanya persoalan administrasi. Benarkah?

Ketua PDI Perjuangan Sijunjung, Haji Anas Apan kepada Jurnal Sumbar, Rabu (27/12/2017) menyebutkan, DPC PDI P Sijunjung diduga tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.

“Padahal saat kami melengkapi administrasi utama sudah lengkap. Tiba-tiba dalam peoses dibilang kami Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal hanya soal salah ketik nomor KTA terketik nomor KTP,” ujar Ketua PDI Perjuangan Sijunjung, Haji Anas Apan didampingi Sekretaris PDI P Sijunjung, Darmon.

Surat gugatan PDI P Sijunjung bernomor; 180/EX/DPC.25.00/XII/2017 itu, tertanggal 15 Desember 2017. Rabu (27/12/2017) sidang perdana gugatan itu pun diterima pihak Bawaslu Sijunjung.

Sidang gugatan DPC PDI Perjuangan ke Bawaslu itu dipimpin Hakim Ketua Agus Hutrial Fatul Hakim, dengan hakim anggota Riki Minarsah dan Juni Wandri. Sedangkan pihak tergugat, dalam hal ini KPUD Sijunjung, dihadiri Sekretaris KPUD Sijunjung, Irzal Zamzami dan Zamri Eka Putra dan penggugat dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Sijunjung, Anas Apan dan sekretarisnya Darmon.

Gugatan yang diterima Bawaslu itu merupakan sidang pendahuluan. Sidang lanjutan yang merupakan sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi itu dilanjutkan pada Rabu (3/1/2018). Saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here