Dua Tahun Beroperasi, Pembantai Satwa Langka Ditangkap Polres Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Akhirnya jajaran Polres Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat di bawah komando Kapolres Sijunjung, AKBP H. Imran Amir, SIK, MH, berhasil menangkap tersangka pembantai satwa langka di Batang Kalang, Muaro Takung, Kecamatan Kamangbaru, pada Rabu (16/1/2018) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Penangkapan tersangka pembataian hewan yang dilindungi itu, setelah adanya informasi dari tokoh masyarakat atas adanya akrifitas tersangka di kediamannya.

Tersangka bernama Ramli, 55 tahun itu diduga kuat melakukan pembantaian terhadap hewan dilindungi itu sejak 2 tahun belakangan. Diduga tersangka memperoleh satwa hewan langka itu dari para penjual dari Jambi, Pekanbaru dan dari Sumatera Barat sendiri.

Hewan satwa itu terdiri dari Beruang, Harimau, Ular, dan Tringiling. Setelah dibeli dari penjual, lalu hewan hewan itu bantai dan di cincang cincang dan dimasukan ke dalam blazer.

Epi

Rabu (16/1/2018) siang, Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Wawan Darmawan, SIK, Kapolsek Kamangbaru, AKP Lazuardi, Kasat Intel Iptu Adisman, Paur Humas Iptu Nasrul dan Kasat Lantas AKP Afrino Chan dan sejumlah anggota Polres Sijunjung langsung ke tempat kejadian peristiwa (TKP).

Kepada polisi, tersangka membeli dan membantai hewan satwa itu sudah berlangsung 2 tahun lebih. Dibeli dari penjual dengan harga kisar Rp270 ribu/kg.

“Atas tindakan tersangka ini, bisa diancam 5 tahun penjara. Tersangka melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAE PP No 7 tahun 1999,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir diamini Yesi dan Leni dari BKSD Wilayah III Sumbar.

Hingga kini polisi terus mengembangkan kasus pembantain hewan langka yang dilindungi itu.”Hingga saat ini tersangkanya baru satu dan kasusnya akan terus kita kembangkan,” kata Mantan Subdit Tipikor Polda Sumbar itu.

Saat terjadi penangkapan terhadap tersangka, terlihat keluarga korban histeris menghalangi petugas. Untung dengan ligat polisi membawa tersangka ke Mapolres termasuk barang bukti (BB) hewan yang sudah dimasukan ke dalam blezer pendingin dalam warung rumah tersangka diduga tak ditunggu. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.