Langkisau FM Reborn dan Laucing Kembali di Frekwensi 91.20 FM

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Radio milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kembali mengudara, yang sebelumnya pernah mengudara dengan Frekwensi 93,6 Mhz. Kini Radio Langkisau FM kembali melakukan siaran percobaan dengan frekwensi 91,20 MHz.

Menurut Kepala Dinas Kominfo, Junaidi, S.Kom dalam sambutannya mengatakan, pada tahun 2013, Radio Langkisau FM dibekukan oleh Pemerintah karena turunnya aturan baru, bahwa setiap radio yang dikelola oleh Pemerintah Daerah harus mempunyai payung hukum, yaitu Perda.

“Pada saat itu Kabupaten Pesisir Selatan belum memiliki Perda untuk beroperasinya radio ini,” jelas Junaidi.
Lebih lanjut Junaidi memaparkan, dengan lahirnya Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Langkisasu FM, telah menjadi salah satu kelengkapan persyaratan untuk izin penyiaran publik ini.

Melalui beberapa tahap untuk mendapatkan ijin penyiaran ini dengan usaha bersama semua pihak telah berhasil meyakinkan KPI Pusat dan Kementerian Kominfo untuk diberikan izin prinsip penyiaran kepada LPPL Langkisau FM.

Izin prinsip yang berlaku selama 6 bulan sejak penerbitan ini selanjutnya Pemda mengajukan permohonan tertulis kepada Kemkominfo untuk melakukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS).

Epi

Junaidi menjelaskan, kewajiban yang harus dilakukan izin prinsip penyiaran ini, antara lain:
1. Pembangunan infratstruktur radio yang sedang dilakukan;
2. Izin Stasiun Radio (ISR) yang sedang dalam proses pengurusan
3. Pelaksanaan uji coba siaran
4. Pengajuan permohonan EUCS

Siaran percobaan yang sedang dilakukan ini diharapkan dapat mempengaruhi seluruh wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Dinas Kominfo telah meminta izin kepada TVRI untuk memasang radio link dan pemancar radio di Menara TVRI Bukit Pelakat, Kecamatan Lengayang.

“Saat ini siaran Langkiasu FM sudah bisa didengar di wilayah Pasar Tarusan, sampai Pasir Putih Kambang,” terang Junaidi.

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Ir. Erizon, MT mengatakan? Saat ini radio sangat dibutuhkan, radio bisa dijadikan media informasi, edukasi dan publikasi, Langkisau FM diharapkan dapat mewujudkan hal tersebut.

Lebih lanjut, Erizon berharap Langkisau FM dapat menjadi corong pemerintah daerah dalam keterbukaan informasi, peningkatan pengetahuan masyarakat dan transparansi pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas pokoknya.

Acara peluncuran LPPL Radio Langkisau FM ini, turut juga oleh oleh Forkopimda, Kepala OPD dan perjabat daerah dari Provinsi Sumatera Barat. Pada kesempatan itu juga dilakukan siaran langsung oleh radio terbangun Langkisau FM. Rilis Humas

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.