Tersangka, Wabup Pessel Kembali Ajukan Pra Peradilan di PN Jakarta Pusat
JURNAL SUMBAR | Padang – Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, tapi Kuasa Hukum-nya tidak terima dan melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
Pada press reliase yang disampaikan ke media, Daniel HB Simorangkir, SH., dan Irvandi, SH., M.Kn, para Advokat di Jakarta, untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum kliennya Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd menyebutkan alasan hukum ajukan praperadilan.
“Kami selaku kuasa hukum bersama-sama dengan Klien telah mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun pengajuan perkara tersebut dilakukan pada hari Kamis Tanggal 01 Februari 2018 dengan nomor register perkara : 004/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Pst,” ujar Daniel pada press release-nya.
Menurut Daniel upaya praperadilan dilakukan atas penetapan sebagai Tersangka oleh PPNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Pendapat kami, penetapan status tersangka kepada Rusma Yul Anwar, tidak sah, karena diduga tidak cukup alat bukti. Bahkan Klien kami sudah terlebih dahulu ditersangkakan di berbagai media di Sumbar, padahal saat itu sesungguhnya klien kami masih berstatus saksi,” ujarnya.
Selain itu, SPDP terhadap Rusma Yul Anwar, juga diduga tidak sesuai Permen KLHK No 11 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dan penyitaan barang bukti berupa sampel bakau dan surat-surat serta foto dalam penyidikan perkara Rusma Yul Anwar dinilainya tidak sah karena diduga tidak dibuat Berita Acara dan tanpa adanya Surat Perintah,” ujarnya.
Selain itu, Sprindik perkara ini dinilai tidak sah karena penyidiknya bukan Tim Penyidik Terpadu dari KLHK plus Kejaksaan dan Kepolisian, sesuai pasal 95 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan Klien kami ditetapka sebagai Tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan suratnya No S-51/PHP-1/PPNS/2017 tertanggal 1 Nopember 2017.
“Sebelum mengajukan Praperadilan di PN Jakarta Pusat, Klien kami pernah mengajukan juga di PN Painan dan telah diputus tidak dapat diterima, mengajukan praperadilan kembali tidak ada larangan,” ujar Daniel. (rilis)