Kapolsek Koto VII Sijunjung Berhasil Memediasi Sengketa Tanah Adat

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Berkad gigih dan yakin, akhirnya Kapolsek Koto VII, Polres Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, AKP Haji Suyanto, SH, Senin (19/3/2018) berhasil memediasi sengketa tanah adat. Sengketa tanah adat itu terjadi di stasiun Jorong Batu Gadang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

“Ya, alhamdulillah, kita bersama anggota dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Limo Koto telah berhasil memediasi permasalahan sengketa tanah yang berada di Stasiun Jorong Batu Gandang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung,” kata AKP Haji Suryanto Kapolsek Koto VII kepada Jurnal Sumbar, Selasa (20/3/2018) melalui WhatApps nya.

Diebutkan kapolsek, sengkera tanah itu terjadi antara pihak kaum Datuk Sambur Api dengan kaum Datuk Tonggak.

OTW 2

Dalam mediasi dilakukan Kapolsek Koto VII AKP Suyanto itu juga dihadiri Kanit Reskrim Polsek Koto VII, Ipda Yulian, Kanit IK Polsek Koto VII Bripka Betriadi, Walinagari Limo Koto, Dashar Dt Murun, Bhabinkamtibmas Nagari Limo Koto, Brigadir Afandi. F, Kepala Jorong Batu Gandang Suhatri, Em Yusri Dt. Tonggak Nagari beserta Kaumnya dan Dt Sambur Api yang diwakili Kardimol dan kaum nya serta sekitar 20 undangan lainnya hadir dalam acaea mediasi itu.

“Alhamdulillah, setelah adanya mediasi pada Senin (19/3/2018) itu, didapati kata sepakat, antara lain; permasalahan tanah tersebut akan di selesaikan secara Adat melalui KAN ( Kerapatan Adat Nagari ) Limo Koto Pada Minggu keempat bulan Maret 2018,” kata AKP Suyanto.

Dijelaskan kapolsek, selama kegiatan mediasi, tak ada masalah dan kegiatan berjalan sukses dan lancar tanpa masalah. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.