Ombudsman Sumbar akan Nilai Kepatuhan Layanan Publik di Sembilan Kabupaten dan Kota

JURNAL SUMBAR | Padang – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat akan melakukan penilaian kepatuhan layanan publik, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik terhadap sembilan Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat.

“Daerah tersebut adalah, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman, Kota Bukittingi, Kota Solok, dan Kota Sawahlunto,” kata Adel Wahidi, Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Dari sembilan daerah tersebut, ada tiga (3) daerah yang lama, yaitu Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Padang Pariaman. Tiga daerah ini sudah pernah dilakukan penilaian  kepatuhan tahun 2017, tapi secara zonasi masih kuning.

Sementara Kabupaten Tanah Datar dan Kota Payakumbuh tidak dinilai lagi, karena tahun lalu meraih zona hijau, dengan kualifikasi kepatuhan tinggi. Penilaian untuk dua daerah ini dilanjutkan dengan pengukuran Indeks Persepsi Maladministrasi (Iperma)

Khusus Pasaman Barat, ini kali ke empat dinilai, sebelumnya masih berada di zona kuning, dengan kualifikasi pemenuhan standar layanan publik masih di angka 79, sedikit lagi ke hijau, atau di atas angka 80.

Sementara 6 daerah lainnya, Pesisir Selatan, Pasaman, Sijunjung, Kota Solok, Kota Bukittinggi dan Kota Pariaman adalah wilayah baru.

Rendra Catur Putra, Asisten Ombudsman Penanggung Jawab Kepatuhan menambahkan, guna sosialisasi teknis dan metode penilaian, Ombudsman RI akan menyelenggarakan Workshop Pendampingan Kepatuhan pada tanggal 7 Maret 2018 di Padang, yang akan dihadiri perwakilan Kabupaten dan Kota.

Epi

Workshop juga diikuti oleh beberapa daerah di Sumatera, seperti Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau dan Riau.

Ada 42 Daerah Kabuten dan Kota dari empat provinsi itu akan hadir, dan secara khusus acara akan dibuka oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelita Sari, dengan Narasumber dari Kemendagri dan berbagi pengalaman dari peraih hijau Walikota Payakumbuh Reza Pahlevi

Indikator penilaian adalah, standar layanan beruapa jenis layanan, syarat, tarif/biaya, lama pengurusan dan mekanisme/prosedur dalam mendapat layanan, layanan pengaduan, dan sarana prasarana seperti front office dan ruang tunggu.

Penilaian ini diberikan berdasarkan rentang nilai untuk pemerintah daerah, yakni 0—50 zona merah, 51—80 zona kuning, dan 81—100 zona hijau.

Kami berkeyakinan, selama ini rendahnya kepatuhan standar layanan publik adalah biang yang menyebabkan rendahnya keualitas layanan.

Berbagai maladministrasi terjadi, pungli, penundaan berlarut, ketidakpastian.

Rendra berharap, khusus Sumatera Barat kegiatan penilaian kepatuhan dapat mendorong meningkatkan kualitas layanan publik. Meminimalisir terjadinya maladministrasi atau penyimpangan layanan publik itu. rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.