Polsek Koto VII Sijunjung Amankan 4 Derigen Tuak dari Kedai Minuman

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polsek Koto VII, wilayah hukum Polres Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, Senin (3/4/2018) malam sekitar pukul 19.45 WIB berhasil mengamankan 4 derigen minuman tuak dari pemilik warung di Kecamatan Koto VII.

Penyitaan minuman haram dan dilarang itu terungkap saat jajaran Polsek Koto VII dibawah pimpinan Kapolsek Koto VII, AKP Suyanto bersama Kanit Reskrim beserta Kepala SPK Polsek Koto VII melaksanakan kegiatan Operasi (Ops) Mandiri ke wilayahan dengan sandi Ops Pekat.

Dari razia Ops Penyakit Masyarakat (Pekat) itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 derigen minuman haram jenis tuak dari warung milik Hondri, 43 tahun beralamat di Jorong Kampungbaru, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

“Ya, dari warung milik Hondri itu kita mengamankan 4 derigen (lebih kurang 20 liter) minuman jenis tuak. Saat ini barang bukti (BB) sekarang sudah amankan di Polsek Koto VII. Penjual minuman tersebut juga telah membuat surat pernyataan tidak akan menjual minuman jenis tuak lagi,” terang Kapolsek Koto VII, Suyanto kepada Jurnal Sumbar, Selasa (3/4/2018). Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.