JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Luar biasa. Di siang hari bolong tanpa diduga, jajaran Polsek Kamangbaru dibawah kendali Kapolsek Kamangbaru, AKP Lazuardi dan anggota Rekrim berhasil mengamankan pemilik dan 6 orang pelayan kafe, serta menyita 18 botol minum keras (Miras) disebuah warung dipinggir jalan lintas (Jalinsum) Nagari Jorong Batang Tiau, Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat.
Diamankannya ke-enam pelayan kafe dan disitanya 18 botol Miras itu setelah pihak Polsek Kamangbaru melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Sijunjung pada Selasa (3/4/2018) siang sekitar pukul 12.45 WIB di kafe Km 11 (warung remang-remang) yang diduga menyediakan perempuan malam sekaligus sebagai pemandu karaoke.
Pemilik kafe berinisial Riton, 33 tahun, beralamat Jorong Koto Lamo Nagari Muaro Takuang itupun diamankan dan dimintai keterangan.
Dari razia di siang bolong di kafe remang-remang itu, polisi juga berhasil mengamankan enam orang perempuan pekerja kafe.
Ke-enam pelayan kafe itu terdiri dari, Gisna, 20 tahun warga Tembilahan Riau, Putri Febariandi, 23 tahun warga Palembang beralamat Cendika Kecamatan Simpang Dalam Muaro Bungo Jambi, Mel, 20 tahun, beralamat di Rt 12 Rw 04 Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang, Bengkulu, Darti, 28 tahun, Palembang beralamat di Kelurahan Karang Gede Kecamatan Sikapdalam, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Mega, 24 tahun beralamat Rt 12 Rw 04 Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang, Bengkulu dan Fitri Mediawati, 28 tahun, beralamat Rt 91 Rw 4 Kel Segala Mider Kec Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
“Saat penggeledahan tidak ditemukan adanya pelanggan laki-laki yanhg sedang berada di kafe tersebut. Disamping itu juga diamankan minuman beralkohol jenis bir hitam dan bir putih sebanyak 18 botol,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH seperti disampaikan Kapolsek Kamangbaru, AKP Lazuardi pada Jurnal Sumbar, Selasa (3/4/2018).
Usai menggerebek kafe, ke enam orang pekerja kafe tersebut langsung diamankan Tim Ops Pekat Polres Sijunjung ituke Makopolsek Kamangbaru beserta pemilik. Di Makopolsek, para pelayan dan pemilik kafe itupun membuat surat perjanjian tidak akan membuka kafe tersebut lagi.
Bahkan para pekerja kafe itupun berjanji akan pulang dan tidak akan bekerja lagi di kafe tersebut. Saptarius