JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tak ingin wilayahnya ada penyakit masyarakat (Pekat), terutama menyambut kehadiran bulan suci Ramadhan 2018. Rabu (25/4/2018) jajaran Polsek Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat menggelar razia di sejumlah warung penjual minuman.
Razia yang dipimpin Kapolsek Koto VII, AKP Haji Suyanto, SH itu berhasil menyikat minuman keras (Miras) jenis tuak dari pedagang.
Dalam operasi kegitan pemberantasan Pekat jelang datangnya bulan Suci Ramadhan itu, Kapolsek Koto VII AKP Haji Suyanto melakukan razia bersama Kanit Res Ipda Julian, Ka SPK Bripka Anton dan Bhabinkamtibmas Brigdir Roli.
Razia yang dilaksanakan pada Rabu (25/4/2018) malam jam 21.15 WIB itu,Polsek Koto VII telah melakukan penyitan minuman jenis tuak sebanyak satu galon atau lebih kurang sebanyak 35 liter dari warung milik Apriyenti, 43 tahun warga Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar.
“Untuk barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolsek Koto VII. Selama kegiatan berlangsung tak ada masalah situasi terkendali dan aman dan penjual Miras juga berjanji tak akan menjual minuman haram itu lagi,” kata Kapolsek Koto VII, AKP Suyanto kepada awak media Kamis (26/4/2018). Saptarius