JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polsek Sijunjung berhasil mengamankan petasan dari warung-warung di Pasar Sijunjung. Hal itu dilaksanakan sesuai Surat Telegram Kapolda Sumbar No. : STR /123/IV/2018, tanggal 17 April 2018 tentang petunjuk pelaksaanaan KKYD jelang laksanaan bulan suci Ramadhan.
Selain itu, kegiatan razia dilakukan Polsek Sijunjung dibawa pimpinan Kapolsek Sijunjung, Iptu Polisi Yaddi Purnama, SH itu juga menjalan tugas perintah lisan Kapolres Sijunjung AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH, untuk melaksanakan KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) dan cipta kondisi selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan diwilkum masing-masing Polsek sejajaran Polres Sijunjung.
“Nah, sehubungan dengan TR tersebut, kami laporkan bahwa Kapolsek Sijunjung Iptu Yaddi Purnama, SH bersama dengan enam orang anggota Polsek, pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 pukul 11. 00 WIB, telah melaksanakan Razia terhadap Penjual Petasan dan Kembang api diwilkum Polsek Sijunjung,” kata Kapolsek Sijunjung, Yaddi Purnama pada awak media, Rabu (23/5/2018).
Disebutkan Kapolsek, sasaran Razia adalah Toko Rezy Toy, yang beralamat di Pasar Sijunjung. Penanggung jawab Toko Rezy Toy, Rezi Elpis, 38 tahun warga Jorong Tapian Nanto, Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung pun dimintai keterangan.
Bahkan polisi juga telah menyita beberapa jenis dan merk petasan yang tidak ada dalam izin untuk mengedarkannya, sesuai dengan Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Polda Sumbar Nomor : Sket / 09 / V / 2018 tanggal 14 Mei 2018.
Adapun jenis dan merk serta jumlah petasan yang disita Polsek Sijunjung itu berupa satu kotak Wisting Roket, satu kotak Peste Teletabis, satu kotak Pusi Teletabis, dua ikat Bintang Fajar dan satu kotak Tunder Clep.
“Setelah dilakukan penyitaan terhadap barang-barang petasan, kemudian barang tersebut dibawa dan diamankan diruang barang bukti (BB) Mapolsek Sijunjung,” jelas kapolsek. Saptarius