JURNAL SUMBAR | Kota Baru – Muhammad Yusuf, 43 tahun, wartawan yang meninggal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru pada Minggu 10 Juni lalu, masih menyisahkan pertanyaan bagi kalangan pers.
Untuk mendapatkan informasi yang benar dan kepastian terkait kasus meninggalnya wartawan Muhamad Yusuf, Tim Pencarian Fakta PWI bertemu Penyidik Polres Kota Baru, AKP. Suria Miftah Irawan, SH. S.I.K didampingi para tim penyidik, Senin (9/7).
“Kehadiran kami rencananya bertemu Kapolres Kotabaru, untuk mendapatkan informasi yang akurat berkenaan dengan kasus kematian wartawan M. Yusuf. Akan tetapi diwakili Kasat Reskrim Suria Miftah Irawan. Kita hanya mendalami prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan MoU antara Polri dan Dewan Pers atau tidak,” terang Wina Armada Sekretaris TPF yang juga sekretaris Dewan kehormatan PWI Pusat ini.
Ditempat yang sama, Firdaus menjelaskan, untuk mengungkap fakta kasus M Yusuf yang dijebloskan ke penjara setelah menulis kisruh sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut, perlu kehati-hatian dan akuraditas informasi agar tidak bias.
Usai dari pertemuan dengan penyidik di Polres Kotabaru, TPF bertemu dengan istri almarhum M. Yusuf, Arvaidah. “Dari pertemuan dengan istri almarhum M. Yusuf kita mendapat informasi dari mulai pemberitaan, proses pemanggilan hingga meninggalnya M Yusuf,” terang Firdaus.
Masih menurut Firdaus, untuk menindaklanjuti pencarian informasi yang akurat rencananya TPF akan menemui pihak PT SAM, PT Silo, Kejaksaan, Lapas dan pihak-pihak terkait.
Sebagai informasi M. Yusuf disangkakan Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.(rilis tpf pwi/frd)