Polisi Resort Sijunjung Berhasil Menangkap tersangka pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Polda Sumatera Barat, tak henti-hentinya memberantas penyebaran barang haram di daerah itu. Nah, bagi anda yang tak ingin ditangkap polisi, maka jangan terlibat dengan Narkoba atau kejahatan lainnya.
Terbukti, pada Sabtu (24/10/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, jajaran Polisi Sektor (Polsek) Koto VII berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial HP, 21 tahun, yang merupakan oknum tukang parkir di RTH Muaro, beralamat Jorong Guguak Dadok, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung ditangkap polisi Di Sebuah pondok Sawah di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa; Satu alat Hisap Bong yang masih terpasang kaca Pirek, Dua buah Korek Api, tiga Bungkus Rokok Feloz Mangga yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang terbungkus dengan plastik Bening sebanyak dua buah.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kapolsek Koto VII, Iptu Irwan Doni, S.H., membenarkan kasus penangkapan diduga tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu itu.
Menurut mantan Kasi Humas Polres Sijunjung dan mantan Kasat Intelkam Polres Sawahluto itu, kejadian itu berawal pada Sabtu, 24 Oktober 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Koto VII mendapat Informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan beberapa pemuda melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.

Kemudian Kapolsek Koto VII langsung memimpin untuk melakukan Penyelidikan terkait Laporan Masyarakat tersebut.
Sekira Pukul 21.00 WIB dibawah pimpinan Kapolsek Koto VII beserta personil gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Koto VII melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Setelah pelaku diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, dan didapatkan barang bukti berupa jenis sabu.l,”sebut Doni panggilan akrab Kapolsek Koto VII itu kepada Jurnalsumbar Minggu (25/10/2026).
Kemudian kata Doni, polisi melakukan penggeledahan dan disaksikan pelaku dan saksi didapatkan barang bukti berupa Satu alat Hisap Bong yang masih terpasang kaca Pirek, Dua buah Korek Api dan satu Bungkus Rokok Feloz Mangga yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang terbungkus dengan plastik Bening sebanyak dua buah.
Selanjutnya setelah mengamankan barang bukti kemudian pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Koto VII untuk dilakukan pemeriksaan/pengembangan Lebih lanjut, demikian komandan sebagai laporan, selama giat situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.rel/hms polres sjj


