Kunci Sukses BUMNag, Core Bisnisnya Harus Sesuai Kebutuhan Pasar

JURNAL SUMBAR | Bukittinggi – Hari kedua Bimtek pengelolaan dan pengembangan BUMNag menghadirkan pemateri kunci, diantaranya Mohammad Najib pendiri Usahadesa dan Rudi Suryanto pendiri BUMDESA.ID.

Kedua narasumber tersebut dikatakan, BUMNag sebagai suatu lembaga ekonomi di tingkat Nagari dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Tujuannya diantaranya sebagai berikut, Meningkatkan Perekonomian Nagari, Meningkatkan Pendapatan Asli Nagar, Meningkatkan Pengelolaan Potensi Nagari sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Nagari.

Disebutkan, pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari adalah wujud dari pengelolaan ekonomi produktif Nagari yang dilakukan secara Koorperatif, Partisifatif, Emansipatif, Transparansi, Akuntabel dan Sustaniabel. Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari dapat berjalan secara mandiri, efektif, efisien dan profesional.

Epi

Guna mencapai tujuan BUMNag dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Nagari) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai kebutuhan pasar.

Dinyatakan di dalam Undang-undang bahwa BUMNag dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi Nagari. Kebutuhan dan potensi pasar di Nagari adalah kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; tersedia sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan di pasar.

Keterlibatan pemerintah Nagari sebagai penyerta modal terbesar bagi BUMNag, agar BUMNag bisa menjadi pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).

BUMNag sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan.

BUMNag sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUMNag dapat beragam di setiap Nagari di Sumatera Barat. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing Nagari. Edi Suandi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.