JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polsek Sumpur Kudus, Polres Sijunjung, Polda Sumbar dibawa pimpinan Kapolsek Sumpur Kudus Iptu Mulyadi,SH berhasil menggagalkan penjualan minuman keras (Miras) jenis tuak ke pedagang.
Tak kurang dari dua galon itu berhasil disita jajaran Polsek Sumpur Kudus dari tangan tersangka berinitial Mul, 23 tahun, warga Jorong Lamo, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus.
Penggagalan penjualan Miras itu terjadi di Jorong Bonai, Nagari Tanjung Bonai Aur (TBA) pada Rabu (3/9/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Ya, kita sudah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) sebanyak dua galon minuman tuak dari penyalur berinitial Mul. Miras jenis tua itu direncanakan akan dijual pelaku ke pedagang minuman di Manganti,” ucap Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu Mulyadi,SH pada awak media Rabu (3/9/2018).
Disebutkan kapolsek, kejadian penggagalan penjualan tuak itu berawal dari informasi melalui kanit intel bahwa ada warga Nagari Manganti akan membawa tuak dari Lintau menuju Nagari Manganti.
Kemudian Kapolsek memerintahkan kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan. Sekitar jam 11.00 WIB minuman keras jenis tuak sebanyak dua galon yang dibawa tersangka Mul itu berhasil diamankan termasuk tersangka.
Saat itu juga penjual digiring ke Mapolsek. Sesampai di Mapolsek, penjual Miras tersebut diberi arahan dan masukan oleh Kapolsek beserta Kanit Reskrim.
“Sipembawa tuak atasnama Mul itu berjanji tidak akan menjual tuak lagi di Nagari Mangganti. Ia baru paham kalau ada aturan yang melarang penjualan tuak tersebut, dan atas kesadaran sendiri membuat surat pernyataan tidak akan menjula minuman keras jenis apapun di Nagari Manganti. saptarius