JURNAL SUMBAR | Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merupakan salah satu kementerian dan lembaga yang turut berperan dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Direktur Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid menyampaikan bahwa Kemendes PDTT dalam mendukung Pekerja Migran Indonesia di antaranya yakni dengan adanya Balai Latihan Masyarakat (BLM) yang dimiliki Kemendes PDTT yang dapat menjadi pusat pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi PMI yang kembali ke Indonesia.
“Kami juga mengembangkan usaha pertanian di wilayah-wilayah kantong PMI melalui program pengembangan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jadi, dengan skema Prukades atau BUMDes para tenaga kerja yang sudah purna kembali ke desa bisa melakukan usaha-usaha produktif di desa sehingga ada kesinangmbungan untuk tetap meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Taufik saat mengikuti rapat kerja membahas pelaksanaan undang-undang no.18 tahun 2017 tentang PPMI bersama DPR RI di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (3/10)
Selain itu, Taufik menambahkan, Kemendes PDTT dalam mendukung pekerja migran juga menyampaikan bahwa desa dapat melakukan pemberdayaan masyarakat ex-Pekerja Migran Indonesia melalui anggaran yang berasal dari dana desa, sehingga dapat bertahan hidup setelah kembali ke Indonesia.
“Kami berharap PMI yang kembali ke Indonesia bisa tetap sejahtera dan bisa membangun desanya masing-masing dengan segala kemampuan yang ada pada para pekerja migran tersebut,” kata Taufik yang dalam rapat juga turut didampingi oleh Plt Dirjen Pengembangan Kawasan Perdesaan (PKP) Kemendes PDTT Harlina Sulistyorini.
Selanjutnya, Taufik menyampaikan bahwa Kemendes telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dalam memberdayakan desa-desa yang menjadi kantong pekerja migran Indonesia melalui program desmigratif atau desa yang sebagian besar penduduknya bekerja di luar negeri yang mana desa ini akan mampu membangun usaha secara mandiri yang produktif.
“Ruang lingkup kerja sama tersebut di antaranya yakni dengan meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat desmigratif yang dapat dilakukan melalui dana desa, menumbuhkembangkan usaha produktif desa atau kawasan perdesaan migran produktif berbasis sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan memberikan pelatihan, pemberdayaan, pendampingan dan pembinaan calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran purna serta keluarganya yang dapat difasilitasi oleh tenaga pendamping desa,” Katanya. humas kemendes