Terobosan Inovatif, Diskominfo Pessel, Lakukan Pemeringkatan PPID OPD

605

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, melalui Dinas Komunikasi dan Informasi melakukan terobosan inovatif dengan mengadakan pemeringkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Nagari Se Kabupaten Pesisir Selatan. Ini pertama kali di Sumbar.

Berdasarkan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dalam menyampaikan, menyediakan, menguasai informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, baik yang dapat dibagikan oleh masyarakat, data yang sertamerta, berkala, setiap saat, ataupun data yang dikecualikan.

Jemput bola dilakukan Kominfo Pessel ini patut mendapat dukungan dari seluruh OPD terkait, bersama mendukung keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pessel.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pessel, Junaidi, S.Kom, ME mengatakan, keterbukaan informasi publik ini bukan semata menjadi hak dan tanggung jawab dari Dinas Kominfo semata, peran aktif dukungan dari seluruh pihak OPD dari DPUPKP agar saling bekerjasama saling menyadari bahwa keterbukaan informasi ini merupakan tanggung jawab kita.

Junaidi menyampaikan, di era keterbukaan informasi, masyarakat luar berhak mendapatkan kebutuhan tentang informasi. Dalam rangka itulah, Kominfo Pessel telah membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau PPID Perangkat Daerah, Pemerintah Nagari secara bertahap, dan telah menetapkan peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Pessel.

“Banyak, manfaat bisa didapatkan dari keterbukaan informasi publik, diantaranya memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik, sehingga dapat meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah,” katanya di Painan, Senin (10/12-2018).

Dan berdasarkan pengumuman No.555.3/392/DKI-PS/XI/2018 hasil verifikasi self asessment quetionnaire/saq dan website Pemeringkatan keterbukaan informasi publik Pemkab Pessel tahun 2018 tingkat Provinsi. Bisa dikatakan untuk sementara di Sumbar telah membuat website di tiap Nagari, Kabupaten Pessel yang pertama di Sumbar, kata Kadis

“Tingkat Provinsi, ada tiga kategori masuk dalam penilaian Tim Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi, yaitu kategori PPID Kabupaten dan Nagari,” ujarnya.

Kedepan mempersiapkan lebih lanjut Pemkab Pessel melalui Kominfo Pessel telah mempersiapkan langkah agar nantinya, seperti melaporkan dan memintak arahan dan saran dari Bupati Pessel, koordinasi bersama OPD ( BPM, Disdukcapil dan Bapedda). Semua itu tidak akan bisa berjalam optimal tanpa dukungan dari seluruh elemen terkait yang ada, dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pessel.

Dari data didapatkan, kategori Kabupaten/Kota nominenya adalah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Agam, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Tanahdatar, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kota Bukittinggi.

Untuk Kategori KPU Kota/Kabupaten nominenya adalah KPU Kota Padang Panjang, KPU Kabupaten Tanahdatar, KPU Kota Padang, KPU Dharmasraya, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kota Payakumbuh, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Pelatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kota Sawahlunto.

Kategori Nagari/Desa nominenya adalah Nagari Lubuak Malako Kabupaten Solok, Nagari Sungai Gayo Lumpo Kabupaten Solok Selatan, Nagai Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Nagari Sikabu-Kabu Tanjung Haro Padang panjang, Nagari Sungayang Kabupaten Tanahdatar, Nagari Lunang Tigo Kabupaten Pesisir Selatan, Nagari Lawang Mandailing Kabupaten Tanahdatar, Nagari Lunto Timur Kota Sawahlunto, Nagari Koto Baru Kabupaten Agam, Nagari Limo Koto Kabupaten Sijunjung.

Kategori Bawaslu Kabupaten/Kota nominenya adalah Bawaslu Kota Payakumbuh, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Bawaslu Kota Padang, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Bawaslu Kabupaten Solok, Bawaslu Kota Pariaman, Bawaslu Kabupaten Tanahdatar, Bawaslu Padangpanjang.

Kategori SKPD Provinsi Sumatera Barat nominenya adalah Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat DPRD Sumbar, RSUD Dr Achmad Mochtar Bukittinggi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air Provinsi Sumbar, RS Jiwa Prof HB Saanin, RSUD Kota Pariaman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar, dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.

Kategori SMA/SMK/MAN se-Sumatera Barat nominenya adalah SMAN 1 Sawahlunto, SMKN 2 Pariaman, SMKN 3 Pariaman, SMAN 1 Batusangkar, SMAN 1 Tilatang Kamang, SMKN 1 Payakumbuah, SMAN 1 Kec. Akabiluru Kabupaten 50 Kota, SMAN 1 Solok, dan SMAN 1 Lunang Kabupaten Pesisir Selatan, dan SMKN 1 Sijunjung.

Kategori Instansi Vertikal se-Sumatera Barat nominenya adalah Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Balai Pengawas Obat dan Makanan di Padang, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kopertis Wilayah X, Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat, Badan Pemeriksa Keuangan, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, Balai Pengelolaan Buah tropika Probinsi Sumatera Barat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara padang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat. (Rega Desfinal)