JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kamangbaru, Sijunjung, Sumatera Barat bersama anggota Koramil (TNI) setempat melakukan razia di sejumlah tempat wilayah Hukum Polsek dan Teritorial Koramil Kamangbaru jelang pergantian tahun pada Senin (31/12/2018).
Dalam operasi tersebut Polisi dan TNI berhasil mengamankan 5 galon Miras Jenis Tuak di tiga tempat yang berbeda.
Barang Bukti yang disita berupa 5 galon minuman jenis Tuak siap minum yang disita dari tiga tempat berbeda itu berasal dari, pemilik barang atasnama, Joni Halawa, 40 tahunh, warga Jorong Kamang Makmur Kenagarian Kamang, Listen Br Silaen, 53 tahun, warga Jorong Sungai Tambang 1 Kenagarian Kunpar dan juga diamankan dari warung Mariten, 31 tahun, warga Joring Suko Rejo Sungai Tenang Kenagarian Kunpar.
Operasi itu dipimpin oleh Kanitres Polsek Kamangbaru Ipda Azhamu Suwaril, SH dengan personil tim, Bripka Arilka Rizki, Bripka Agus BM, Brigadir Doni Wahyudi, dan ditambah kekuatan TNI terdiri dari Sertu Jamizar, Sertu Sudirman dan Sertu Safwan.
Kanitres Polsek Kamangbaru Ipda Azhamu Suwaril, SH, menyebutkan semua barang bukti (BB) diamanakan di Polsek Kamangbaru.
Kapolsek Kamangbaru, Iptu Efriadi,SH, kepada awak media, Selasa (1/1/2018) membenarkan Ops tersebut. Ia mengatakan, bahwa razia itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, dan untuk mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan terjadi disebabkan karena mengkonsumsi miras.
”Kami minta kepada warga di Kamangbaru untuk tetap menjaga stabilitas keamanan dan untuk yang mengetahui penyimpanan miras dan peredaran miras agar menyampaikan ke aparat hukum guna menjadikan Kamangbaru sebagai daerah bebas dari peredaran miras,” kata mantan Kapolsek Kamangbaru itu diamini Kanitres Polsek Kamangbaru Ipda Azhamu Suwaril, SH.
Disebutkannya, Polsek Kamangbaru bersama TNI melaksanakan patroli sekaligus pengecekan pada tempat penjualan minuman jenis Tuak di wilayah Batang Kering dan wilayah Sungai Tambang. saptarius/bagus