Walhi Sumbar Desak Aparat Hukum Usut Tuntas “Pembakaran” Pulau Taraju Mandeh

832

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mengungkapkan bahwa Pulau Taraju yang terbakar beberapa hari yang lalu yang sempat menjadi pembicaraan publik, dimana pemberitaan yang beredar, pelaku pembakaran diduga pemilik resort yang akan melakukan pengembangan.

“Pembangunan lokasi resort di daerah tersebut informasi dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang dikutip di beberapa media elektronik menyebutkan bahwasanya pihaknya tidak ada memberikan rekomendasi maupun izin pembangunan di kawasan Mandeh, termasuk pada pulau Taraju di Nagari Sungai Nyalo, tindakan yang telah dilakukan tersebut jelas melebihi hak dan tidak menjalankan kewajiban, karena setiap pengembang wajib memiliki izin lingkungan setempat, keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin Prinsip dan Amdal, yang kesemua izin tersebut kewenanganya berada pada pemerintah daerah,” terang Uslaini, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumbar dalam siaran pers WALHI SUMBAR nomor 003/ED-WSB/I/2019, Rabu 09-01-2019

Ditambahkan Uslaini, jika memang belum ada sepucuk surat pun yang belum dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sedangkan pihak pengembang telah melakukan aktivitas jika merujuk pada UU 32 tahun 2009 Pasal 109, dimana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dengan denda 1 milyar dan paling banyak 3 milyar. Sanksi ini baru terkait dengan tidak adanya izin lingkungan hidup, belum lagi sanksi dari pelangaran yang lain.

“Berdasarkan hasil interprestasi citra yang dilakukan Walhi Sumatera Barat pulau Taraju memiliki luas 2.27 Ha dengan topografi berbukit dan bertebing, pantai umumnya terjal. Vegetasi umum yang ditemui merupakan jenis tumbuhan tingkat tinggi dan cukup lebat seperti kelapa, mangrove, serta semak dan rerumputan hasil pantau Walhi Sumatera Barat hampir semua kawasan pulau tersebut terbakar dari kejadian tersebut menyikapi hal tersebut Walhi mendesak penegak hukum merespon sesegara mungkin tidak saja menunggu ada yang laporan tapi bagaimana penegak hukum dapat bekerja dan menindak secara aktif dan tegas, apalagi kasus ini sudah ada pentunjuk dimana pelaku pembakaran diduga dilakukan pemilik resort yang berada di kawasan pulau tersebut,” ungkapnya.

Selain itu Walhi Sumbar meminta penegak hukum tidak saja menindak pelaku pembakaran tapi bagaimana penegak hukum harus menindak otak pelaku pembakaran pulau Taraju. Jika kejadian pembakaran pulau Taraju tidak segera ditindak secara hukum besar kemukinan pelagaran hukum dan tindakan sewenang-wenang akan terus terjadi oleh pengembang.

“Penegakan hukum ini bentuk pembuktian bahwasanya penegakan hukum berlaku untuk semua lapisan masyarakat,” jelas. Rilis