Satresnarkoba Polres Agam Kembali Garuk Tersangka Narkoba

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Setelah berhasil menggaruk tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu dan ganja kering awal tahun  2019, Jumat(14/2), sekitar pukul 02.45 WIB dini hari, Sat Resnarkoba Polres Agam dikomandoi AKP Desneri SH, MH kembali melakukan gebrakan dengan menangkap tersangka penyalahgunaan ganja dan shabu, RS panggilan Riki alias Bungsu (35 tahun) wiraswasta asal Jorong III Sangkir, nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung, Agam.

Bersama Tersangka Bungsu, diamankan pula BB (barang bukti) satu paket narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip bening, dua paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening, satu paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas coklat.

Seterusnya, satu buah dompet motif bunga pink, satu lembar kertas transfer BRI nominal Rp 3000.000, satu unit timbangan merk electronic Pocket Scale hitam, Uang tunai Rp 351.000,- dan satu unit handphone Samsung putih.

Epi

Ditangkapnya tersangka Bungsu, berawal dari informasi masyarakat, seringnya terjadi transaksi narkotika di daerah Kenagarian Lubuk Basung, kecamatan Lubuk Basung, Agam.

Seterusnya tim sat resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara, anggota menyamar untuk melakukan transaksi (cover buy ) dengan tersangka Bungsu. Saat itu ditemukan benda diduga narkoba jenis shabu dan daun ganja kering.

Interogasi dilakukan petugas sat resnarkoba terhadap Bungsu, narkotika jenis Ganja kering dan shabu tersebut diperoleh dari Rudi, saat ini dalam penyelidikan.

Seterusnya Kasat Desneri bersama tim sat resnarkoba Polres Agam langsung mengamankan tersangka bersama BB ke Polres Agam guna proses hukum lebih lanjut. habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.