Dinas PM PTSP Sijunjung Adakan Sosialisasi OSS

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Aparatur Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung adakan Sosialisasi kebijakan penanaman modal melalui Online Single Summission ( OSS). Acara ini dibuka Kepala Dinas PMPTSP, Jaheri, S.Sos.M.Si di Aula II Wisma Anggrek Muaro Sijunjung pada Selasa 30 April 2019.

Dalam sambutannya Kadis Jaheri mangatakan bahwa dengan lahirnya peraturan pemerintah No 24 tahun 2018 tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik, telah menata kembali sitem pelayanan yang dilakukan, terutama pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pelayanan PTSP pada pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani dan modern. Sehingga masyarakat tidak selalu harus datang ke dinas PMPTSP untuk mengurus izin usahanya, cukup dirumah saja, izin sudah bisa diterbitkan, terutama usaha mikro,” ucapnya.

Disampaikan Jaheri bahwa Pemerintah Kabupaten Sijunjung terbaru ini telah melaksanakan sistem OSS, atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Dimana OSS ini merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan yang cepat dan murah serta memberi kepastian bagi investasi yang masuk ke Kabupaten Sijunjung,”ujarnya.

PERANTAU SIJUNJUNG

” Semoga terobosan ini dapat menjadi nilai lebih dan daya tarik untuk Kabupaten Sijunjung hendaknya,”harap Kadis Jaheri.

Kabid Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal, Julharya Adrika, SSTP dalam laporannya menyampaikan bahwa “kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kegiatan penyampaian informasi kebijakan perizinan dan peraturan perundang undangan terkait penanaman modal atau perizinan kepada pemerintah, kalangan dunia usaha serta para pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Sosialisasi ini bertujuan agar pemerintah dan dunia usaha bisa menyamakan presepsi terhadap perubahan regulasi maupun kebijakan regulasi yang baru,” ucapnya.

Ia juga berharap agar kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman peserta menyangkut berbagai regulasi penanaman modal dan perizinan, selanjutnya dapat dipedomani dan di sosialisasikan kepada msyarakat di daerah masing masing.

Peserta pada sosialisasi ini berjumlah 100 orang yang terdiri dari unsur OPD terkait, Instansi terkait, perbankan dan notaris, camat, unsur pemerintahan nagari dan pelaku usaha di Kabupaten Sijunjung.

Sedangkan Narasumber pada sosialisasi ini adalah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat, ujar Kabid Julharya.andri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.