Jual Shabu di Kedai Kopinya, Remon Ditangkap Satnarkoba Polres Agam

1464

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Sat Resnarkoba Polres Agam kembali berhasil membekuk penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Kali ini tersangka berinisial RKR (39 tahun) alias Remonnl, wiraswasta, alamat Jorong  Pasir Tiku Nagari Tiku Selatan kecamatan Tanjung Mutiara, Agam ditangkap sekitar pukul 5.00 WIB, Selasa (30/4) dini hari.

Bersama tersangka disita BB (Barang bukti) berupa  empat paket narkotika jenis shabu dibungkus  plastik bening, satu unit timbangan digital hitam merek Pocket Scale, uang tunai Rp 750.000,-, dan slip transfer uang bank BRI dua lembar.

Ditangkapnya tersangka, adalah berkat laporan masyarakat. Remon menjual shabu di kedai kopinya. Laporan masyarakat itu langsung ditindak lanjuti Tim Satresnarkoba Agam ke warung kopi milik RKR di Jorong Pasir Tiku Nagari Tiku Selatan kecamatan Tanjung Raya, Agam sskitar pukul 5.00 WIB, Selasa(30/4).

Di warung kopinya, Remon langsung diamankan, ketika dilakukan penangkapan ditemukan shabu dalam warung milik tersangka disimpan di bawah meja kompor gas sebanyak empat paket  terbungkus plastik bening beserta timbangan digital hitam merei Pocket Scale.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka dan ditemukan pula uang hasil penjualan shabu sebesar Rp 750.000,- bersama dua lembar bukti setoran bank BRI. ” Seterusnya tersangka Remon dan BB dibawa ke Polres Agam untuk proses hukum dan pengusutan “, jelas Kapolres Agam AKBP Feri Suandi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Desneri mengakhiri. habede