Simpan Sabu Seberat 4,77 Gram, Dua Orang Warga Kamangbaru Ditangkap Polres Sijunjung 

Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung kembali ungkap kasus dan Sita Shabu Seberat 4,77 Gram di Jorong Batang Kariang Nagari Kamang

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung, Sumatera Barat, kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kali ini, polisi menangkap dua orang pelaku laki-laki berinisial RL (42) dan AA ( 30 ). Tersangka berhasil diamankan petugas pada Kamis,  24 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan LP/A/51/IX/2026/SPKT/Polres Sijunjung /Polda Sumatera Barat, tanggal 24 September 2026

Tersangka diamankan di dalam sebuah pondok yang berada di Jorong Batang Kariang Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Dua orang pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial RL, 42 tahun, beralamat di Jorong Batang Kariang, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung dan  AA, 30 tahun, beralamat juga ditempat yang sama di Kamang.

Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis 24 September 2026 sekira pukul 17.00 Wib.

Diketahui,  kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis Shabu, Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan dengan Barang bukti yang ditemukan satu buah kotak rokok merek sampurna yang didalamnya berisikan 11 paket plastuk klip sabu ukuran kecil dan 1 buah paket plastik klip sabu ukuran menengah dengan berat kotor 4,77 gram, satu buah korek api gas warna biru,  satu unit HP merek Infinix smart 20 warna hitam.

Disebutkan, disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat, kemudian kepemilikan Narkotika Golongan I jenis Sabu diakui oleh tersangka RL dan AA serta dalam penguasaannya.

Dalam penanganan perkara tersebut, personel Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain mengamankan pelaku, membuat laporan polisi, mencatat keterangan saksi-saksi, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Sijunjung, Sumatera Barat, AKBP Willian Harbensyah, S. I. K., M. H.,

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.IK.M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.rel hms polres sjj

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.