Polsek Lubuktarok Sijunjung Ringkus Pemuda Asal Sibisir Nagari Timbulun Tanjung Gadang, Ini Persoalannya 

Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu Dibekuk Polsek Lubuktarok 

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Dipimpin Iptu Didit Gusbandi, S.H., jajaran Polisi Sektor (Polsek) Lubuktarok, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial IM, 24 tahun asal Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Tersangka ditangkap karena diduga atas tindakan penyalagunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan terjadi Di tepi jalan umum Jorong Padangbasiku, Nagari Lubuktarok Kecamatan Lubuktarok, Kabupaten Sijunjung. pada Sabtu (5/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang bukti (BBM) berupa, tiga paket narkotika golongan satu jenis sabu, dibungkus dalam plastik dan diletakkan dalam casing Handphone merk OPPO A3X.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah jarum suntik, satu Handphone merk OPPO A3X warna Nebula Red,  satu buah Casing Handphone warna ungu merk Republic dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah dengan nopol BA 7160 KY juga diamankan polisi Lubuktarok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Sijunjung.”

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.