Dua Tersangka Penyalahgunaan Shabu Ditangkap Polsek Sumpurkudus Sijunjung 

Polsek Sumpurkudus Berhasil Menangkap Pelaku Penyalagunaan Narkoba 

JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Polisi Sektor (Polsek) Sumpurkudus, Polres Sijunjung, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dipimpin Kapolsek Sumpurkudus, AKP Surya Wahyudi, S.H., beserta unit Reskrim dan Anggota Polsek Sumpurkudus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang pelaku an. HENDRI MURDENI, 40 tahun, Minang, Petani/Pekebun, Jl. Arengka No 28, Kel. Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dan a.n. ADESMA WISI, 20 tahun, Minang, Belum/ Tidak Bekerja, Jorong Tombang, Nagari Sumpur Kudus, Kec. Sumpur Kudus, Kab. Sijunjung.

Pelaku telah diamankan oleh Kanit Reskrim dan Anggota disebuah Warung di Jorong kampuang rajo, Nagari sumpur kudus, kec sumpur kudus Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 21.30 WIB dan bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan bertransaksi jual beli norkoba jenis sabu tersebut yang melewati wilkum Poksek Sumpur Kudus.

Diantaranya Barang bukti yang diamankan antara lain :
1. 40 (empat puluh) buah kaca pireks baru,
2. 40 (Empat Puluh) paket diduga narkotika jenis sabu siap edar seharga Rp50.000/ 1 pcs (termasuk 1 paket ukuran besar),
3. 1 (satu) buah kotak bening berisi:
-Plastik klip bening ukuran kecil (untuk pembungkus sabu).
-Pipet sisa pakai.
-Sendok rakitan/pipet takar (untuk menakar sabu).
-Korek api gas ukuran kecil.
-Jarum pembersih.
-Beberapa pipet sisa pakai lainnya.
4. 1 (satu) set alat hisap (bong) yang sudah terpasang pipet dan berisikan air.
5. 1 (satu) buah timbangan digital.
6. 1 (satu) buah korek api gas warna hijau.
7. 1 (satu) buah timah rokok yang digulung.
8. 1 (satu) buah pipet kecil yang diruncingkan (sendok sabu).
9. 2 (dua) unit Handphone (HP).
10. Uang tunai senilai Rp6.920.000,- (Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang diikat, dengan rincian:

– Pecahan Rp100.000 x 15 lembar = Rp1.500.000
– Pecahan Rp50.000 x 63 lembar = Rp3.150.000
– Pecahan Rp20.000 x 62 lembar = Rp1.240.000
– Pecahan Rp10.000 x 97 lembar = Rp970.00
– Pecahan Rp5.000 x 12 lembar = Rp60.000

Adapun kronologis penangkapan Pada hari Selasa tanggal 1 September 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah warung yang beralamat di Jorong Kampung Rajo, Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sumpur Kudus langsung memerintahkan personel gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.

Sekira pukul 21.30 WIB, tim gabungan Polsek Sumpur Kudus tiba di lokasi dan langsung mengamankan terduga pelaku yang berada di dalam warung tersebut.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan lokasi yang disaksikan oleh perangkat Nagari Sumpur Kudus, Kepala Jorong Pintu Rayo, dan Kepala Jorong Batang Somi

Dari hasil penggeledahan badan/pakaian, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu siap edar di dalam tas pinggang warna hitam yang sedang dipakai oleh tersangka.

Dari hasil penggeledahan area dalam warung, petugas memasuki kamar warung dan menemukan barang bukti pendukung lainnya (kaca pireks, alat hisap/bong, timbangan digital, plastik klip, perlengkapan takar, serta uang tunai) di atas meja kamar tersebut.

Setelah seluruh barang bukti berhasil diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sumpur Kudus untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan proses pengusulan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Sijunjung.rel

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.