Polsek Sijunjung Tangkap Pelaku Penyalagunaan Narkoba, Ini Tersangkanya 

Polsek Sijunjung Amankan tersangka dan barang bukti 

JURNAL SUMBAR| Sijunjung– Polsek Sijunjung, Polres Sijunjung berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dipimpin langsung Kapolsek Sijunjung, Iptu Murdani, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sijunjung Aiptu Ardion.S.H beserta Anggota Polsek Sijunjung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap  satu orang pelaku.

Tersangka diketahui bersama HENDRI BASRI YANTO Pgl HEN Bin BASRI ILIK, nomor identitas: -kewarganegaraan: Indonesia, suku: MINANG, jenis kelamin: Laki-laki, tempat/tanggal lahir: Sijunjung/ 05 Juni 1988, umur: 38 tahun, pekerjaan:Swasta, agama: Islam, alamat Jorong Ganting Nagari Sijunjung Kec. Sijunjung, Kab. Sijunjung, Prov Sumatera Barat

Pelaku telah diamankan oleh Kanit Reskrim dan Anggota di Tepi Jalan Lintas Provinsi Depan Lapangan Sepak Bola Padang Layang Jorong Ganting Nag. Sijunjung Kec. Sijunjung, Rabu ( 02/09/2026 ) sekitar pukul 00.20 WIB, informasi masyarakat ada seorang warga membawa narkoba jenis shabu untuk dijual di daerah sijunjung.

Diantaranya Barang bukti yang ditemukan :
– 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis Shabu yang dibungkus didalam timah rokok yang diletakan dibungkus plastic kotak rokok sampurna
-1 UNIT HANDPHONE INFINIX SMART 20

Adapun kronologis penangkapan :
pada hari Rabu Tanggal 02 September 2026 sekira pukul 00.00 Wib aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang warga yang sedang membawa narkoba jenis shabu untuk dijual di daerah sijunjung dan sekira pukul 00.20 Wib aparat kepolisian langsung melakukan upaya penangkapan di Tepi Jalan Lintas Provinsi Depan Lapangan Sepak Bola Padang Layang Jorong Ganting Nag. Sijunjung Kec. Sijunjung guna mengamankan diduga pelaku (diduga membawa narkotika jenis shabu) yang baru turun dari Mobil L300 yang dikendarainya. Setelah diduga pelaku diamankan, aparat kepolisian langsung menghubungi ketua pemuda jorong ganting Sijunjung untuk menyaksikan proses penggeledahan dan ditemukan 1 buah plastic klip kecil yang berisikan diduga Diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus timah rokok sampurna yang di letakan di bungkus plastic kotak rokok sampurna dengan plastic klip kecil di bawah jok kursi sebelah kanan Mobil L300 yang dikendarainya

Menurut Kapolsek Sijunjung bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat.

Setelah seluruh barang bukti berhasil diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sijunjung untuk proses penyidikan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung.rel

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.