Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polsek IV Nagari Polres Sijunjung 

Jajaran Polisi Resort Sijunjung berhasil menangkap dua tersangka penyalagunaan narkoba 

JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Polisi Sektor (Polsek) IV Nagari, Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja dalam wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 16.50 WIB, bertempat disebuah warung Sendayan Jorong Kapalo Koto Nagari Padangsibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung berlangsung kegiatan pengungkapan Kasus Narkotika oleh Unit Reskrim Polsek IV Nagari.

Dalam Penangkapan tersebut, dua orang Pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Ganja an. DENI ANDRIKO Pgl RIKO Als KOCI Bin ASMAN, PDS, 15-12-1987, 39 Tahun, Minang, Swasta, Jorong Kapalo Koto Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung dan FAISAL Pgl FAISAL Bin AGUSRIL, PDS, 23-3-1999, 27 Tahun, Minang, Swasta, Jorong Kapalo Koto Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung.

Diantaranya Barang bukti yang ditemukan :
1. 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis Ganja dibungkus dengan kertas nasi.
2. ⁠1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis Ganja
3. ⁠1 (satu) pak kertas sigaret
4. ⁠2 (dua) unit handphone
5. ⁠1 (satu) buah korek api gas
6. ⁠Uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)

Adapun kronologis Penangkapan sbb :
Pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026, sekira pukul 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek IV Nagari mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa adanya dugaan akan mengkonsumsi dan taransakasi jual beli Narkoba jenis Ganja dipinggir disebuah warung Sendayan Jorong Kapalo Koto Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek IV Nagari melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi tersebut sehingga di temukan 2 orang laki-laki dewasa sedang transaksi narkotika jenis Ganja. Bernama DENI ANDRIKO Pgl RIKO Als KOCI Bin ASMAN dan FAISAL Pgl FAISAL Bin AGUSRIL, sedang transaksi narkotika jenis Ganja. Setelah itu diamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa an. DENI ANDRIKO Pgl RIKO Als KOCI Bin ASMAN dan FAISAL Pgl FAISAL Bin AGUSRIL. yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek IV Nagari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung umumnya dan Kecamatan Kupitan khususnya.rel

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.