Janji Suci di Balik Jeruji Besi, Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur Nikahi Sang Pujaan Hati di Musholla Polres Sijunjung
RN, 18 tahun seorang laki-laki tahanan kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur mengucap janji suci ijab kabul untuk menikahi pujaan hatinya, YY, 17 tahun, pada Rabu (16/9/2026). Pernikahan dilangsungkan di Musholla Nurul Ikhlas Polres Sijunjung
JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Pada Rabu (16/9/2026) Di Musholla Nurul Ikhlas, Mapolres Sijunjung, Sumatera Barat, menjadi momen dan bukti nyata bahwa hak-hak dasar kemanusiaan tetap dihormati, bahkan mereka yang berada di balik jeruji besi sekalipun. Tak percaya? Tengok saja, hari bersejarah bagi pasangan pengantin ini bakal tak terlupakan dan ini pun pertama di Kabupaten Sijunjung. Berikut Laporannya.
RN, 18 tahun seorang laki-laki tahanan kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur mengucap janji suci ijab kabul untuk menikahi pujaan hatinya YY, 17 tahun, pada Rabu (16/9/2026) di Musholla Nurul Ikhlas, Mapolres Sijunjung.
Momen ini menjadi bukti nyata bahwa hak-hak dasar kemanusiaan tetap dihormati, bahkan mereka yang berada di balik jeruji besi.
Tangis haru mewarnai suasana akad nikah yang digelar secara sederhana, tapi penuh makna di Musholla Nurul Ikhlas, Mapolres Sijunjung itu.
Seorang tahanan kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur yakni laki-laki berinisial RN warga Kabupaten Sijunjung mengucap janji suci atau ijab kabul menikahi pujaan hatinya berinisal YY yang juga warga di daerah itu, pada Rabu (16/9/2026).
Pengucapan janji suci ini berlangsung khidmat dibawah bimbingan penghulu Asri Khatib Rajo Endah dari Sijunjung dengan maharnya Rp.100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) dan disaksikan keluarga mempelai Laki dan Perempuan yang datang, karena sebelumnya, orangtua keduanya sudah menyampaikan bahwa mereka akan menikahkan anak mereka.
Polres Sijunjung memberikan ruang bagi seorang tahanan yang sedang menjalani proses hukum untuk melaksanakan akad nikah di Musholla Polres Sijunjung, sebagai bentuk pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan selama berada dalam tahanan.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Tahti Ipda Rori Daharmen, S.H., M.H., mengatakan, orangtua dari mempelai pria lebih dulu menghubungi pihak kepolisian untuk menyampaikan rencana tersebut. Kemudian menyusul orangtua dari mempelai wanita.
“Akhirnya, dengan segala pertimbangan karena kita pun negara menjamin hak-hak daripada warga negara, salahsatunya untuk nikah, maka hari ini difasilitasi dan juga sekaligus menjadi saksi Di Musholla Nurul Ikhlas Polres Sijunjung untuk melangsungkan pernikahan itu, ijab kabul, ,” Kata Kasat Tahti
Kasat Tahti, Ipda Rorri Daharmen, S.H., M.H., berharap pernikahan yang dilaksanakan Di Musholla Nurul Ikhlas bisa menjadi awal perubahan bagi sang tahanan. Dia juga berharap, setelah resmi menikah pelaku bisa memperbaiki diri dan benar-benar bertanggungjawab atas perbuatannya
“Kenapa? Karena statusnya hari ini adalah imam dan menurut saya momen ini adalah merupakan momen yang sangat baik untuk mengubah mindset dan tingkah lakunya ke depan supaya menjadi lebih baik,” pungkasnya.
“Walaupun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum, hak-haknya sebagai manusia tetap harus kita hormati. Pelaksanaan akad nikah ini dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Tahti.
Selama kegiatan berlangsung, mulai tahanan dikeluarkan dari Rutan Polres dan kembali ke Dalam Rutan dengan pengamanan dari Personil yang di Sprintkan situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Polres Sijunjung berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat, termasuk kepada tahanan, dengan tetap mengedepankan profesionalitas serta kepastian hukum.rel/*

