Kemenag RI Bahas UU Pesantren Bersama Unsur Terkait di Jakarta

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Plt Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri/Kepala Biro Umum Kemenag RI, Drs. H. Syafrizal, MSi pada Rabu (17/7/2019) membuka secara resmi rapat pembahasan UU Pesantren bersama unsur terkait Lumire Hotel Jakarta.

“Rapat tersebut membahas UU pesantren bersama dengan staf ahli komisi VIII DPR RI, PMK, Sekneg, Kemenkumham, KemenDiknas, Kemen RB PAN, Kemenristek Dikti, Kemendagri dan Badan Pembinaan Bahasa. Tadi (Rabu-red) juga membahas DIM daftar Inventarisasi Masalah yang krusial,” kata Plt Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri/Kepala Biro Umum Kemenag RI Drs Haji Syafrizal, MSi pada awak media Kamis (18/7/2019).

OTW 2

Dalam rapa tersebut membahas, fungsi, Pesantren sebagai lembaga Pendidikan. fungsi Pesantren sebagai lembaga Dakwah dan fungsi Pesantren sebagai pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.

Dijelaskannya, dalam rapat tersebut juga membahas Rukun Pesantren. Seperti mempunyai pondok atau mahaad. Mempunyai Kiyai, ustadz, buya dan sebutan sejenisnya. Mempunyai Santri, Mesjid/Msholla dan juga mendalami Kitab Kuning serta pembinaan Pesantren dan Pendanaan Pesantren juga dibahas dalam rapat tersebut,” ucap Syafrizal yang siap maju di Pilkada Sijunjung 2010 itu. saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.