Kadis Kominfo Tanah Datar: Badan Publik Wajib Sediakan Informasi Publik

766

JURNALSUMBAR | Batusangkar – Dinas Kominfo Tanah Datar terus meningkatkan pelayan kepada masyarakat dan keterbukaan informasi publik yang berujung kepada layanan prima media informasi.

Staf Ahli Bupati Nuryeddisman menjelaskan, hal itu dalam Rapat Koordinasi tentang Penggunaan Media informasi  di ruang pertemuan Dang Tuanku Kantor Baperlitbang, Kamis (1/8) dengan peserta Humas instansi vertikal, pimpinan BUMN, BUMD Tanah Datar .

Media betul-betul memudahkan masyarakat  mendapatkan informasi dan mempermudah layanan pendaftaran administrasi, pengaduan seperti BPJS online, polisi badunsanak dan lain-lain. “Gunakan lah media pemerintah daerah agar informasi sampai ke masyarakat dan pemerintahan terendah di jorong-jorong,” tutur Nuryeddisman.

Seterusnya, Kepala Diskominfo Tanah Datar Drs. Abrar mengharapkan seluruh badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik berada di bawah Diskominfo.

Untuk itu, tekan Abrar, perlu koordinasi penggunaan media informasi  pemerintah Tanah Datar guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk forum keterbukaan informasi publik melalui media informasi pemerintah Tanah Datar,yakni, videotron, baliho, spanduk, website, radio dan medsos.

Rapat diskusi cukup menarik itu, dipimpin Kabag Humas Yusrizal dan mendapat sambutan peserta rapat bahkan peserta memiliki antusias untuk memanfaatkan media dimiliki pemerintah daerah Tanah Datar. habede.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here