JURNALSUMBAR | Batusangkar – Pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkoba berinisial RC panggilan Meok Alias Botak 32 tahun Sopir beralamat di jorong Lantai Batu, nagari Baringin Lima Kaum, Kamis (8/8/19) sekitar pukul 16.20 WIB berhasil diamankan Satuan Res Narkoba Polres Tanah Datar di pinggir jalan raya Jorong Panti Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan, Tanah Datar.
Bersama tersangka Botak disita pula BB ( Barang bukti ) dua Paket Narkotika gol I jenis Sabu dibungkus plastik bening, dua buah kotak rokok, dan satu unit Handphone Mito.
Tersangka ditangkap berdasarkan Informasi Masyarakat, Botak sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis sabu di kecamatan Lima Kaum. Seterusnya guna menindak lanjutinya petugas lansung melakukan penyelidikan.
Benar, Kamis(8/8/19) sekitar pukul 16.20 Wib petugas Sat Resnarkoba melihat Botak sedang berada di pinggir jalan raya jorong Panti Nagari Rambatan, dan petugas lansung menyergap Botak sekaligus melakukan penggeledahan badan.
Seterusnya petugas menemukan dua paket sabu dibungkus plastic bening di kantong celana sebelah kanan tersimpan dalam kotak rokok ” Penangkapan dan penggeledahan itu disaksikan masyarakat jorong Panti Nagari Rambatan “, jelas Kapolres AKBP H Bayuaji Yudha Prajas SH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama, Jumat(9/8) siang.
Kemudian tersangka Botak dan BB sabu dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan ” Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112(1) Jo Pasal 127(1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan Maksimal 20 tahun kurungan badan. habede.