Hasil Survei LSI: 76,3% Publik Setuju Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU KPK

“Sebesar 76,3 persen setuju, 12,9 persen tidak setuju, 10,8 persen tidak tahu tidak menjawab”

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei respons publik terkait UU KPK yang baru. Berdasarkan hasil survei LSI, 70,9 persen publik menyatakan UU KPK melemahkan KPK.

“Jika tahu tentang revisi UU KPK: Revisi melemahkan atau menguatkan?” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat memaparkan hasil survei di Hotel Erian, Jl KH Wahid Hasyim, Menteng Jakarta Pusat, pada Minggu (6/10/2019).

“(Sebesar) 70,9 persen melemahkan KPK, 18 persen menguatkan KPK, 11,1 persen tidak jawab dan tidak tahu,” lanjutnya.

Survei ini dilakukan dengan metode wawancara menggunakan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018-September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang.

Dalam survei tersebut, responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1.010 orang. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Djayadi kemudian mengatakan LSI bertanya ke publik perlukah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai melemahkan KPK. Hasilnya, 76,3 persen publik setuju Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK.

“(Sebesar) 76,3 persen setuju, 12,9 persen tidak setuju, 10,8 persen tidak tahu tidak menjawab,” sebutnya.

Selain itu, LSI lebih dulu melakukan survei soal pengetahuan publik aksi mahasiswa tentang UU KPK. Ia mengatakan ada 86,6 persen publik mengetahui aksi mahasiswa itu berkaitan dengan UU KPK.

“Dari 86,6 persen yang tahun demo mahasiswa itu ada 60,7 persen mendukung, 5,9 persen tidak mendukung, 31 persen netral, dan 2,3 persen tidak menjawab,” tuturnya.sumber;detik.com
editor;saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.