Kantor Kesbangpol dan Linmas Sijunjung Gelar Diseminasi Perundang-Undangan

742

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat, Aparatur Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sijunjung menggelar kegiatan diseminasi perundang-undangan dan aliran kepercayaan bagi tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat se-Kabupaten Sijunjung di Wisma Anggrek Muaro, Selasa (15/10/2019).

Hadir kesempatan itu, Unsur Forkopimda sekaligus pemateri serta undangan lainnya.

Dalam laporan panitia, Tamrin mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahamam Tokoh Masyarakat dan Ormas/ LSM terhadap perundang-undangan dan meningkatkan peran pemerintah dalam pengawasan terhadap organisasi masyarakat.

“Selain itu, terjalinnya komunikasi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan organisasi kemasyarakatan dan LSM. Sehingga nantinya terwujud serta terciptanya situasi dan kondisi yang kondusif di Kabupaten Sijunjung,” ungkapnya.

Kegiatan itu diikuti oleh 85 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat dan ormas/lsm. Dengan marasumber Kasat Intel Polres Sijunjung, Asrol Hendra, Kasdim Dandim 0310/SS, Heronimus Sudarno, Staf Kejaksaan Negeri Sijunjung, Febri dan Kapala Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar, Nazwir.

Bupati Sijunjung dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas, Bobby Roespandi mengungkapkan Ormas merupakan organisasi kemasyarakatan yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan.

“Dalam rangka menghadapi pelaksanaan pilkada 2020 yang akan datang, mau tidak mau akan menimbulkan potensi konflik ditengah iklim demokrasi saat ini, seperti kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat. Dengan situasi sepertu itu dapat menjadi ancaman bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, banyaknya jumlah organisasi masyarakat merupakan potensi besar bagi bangsa dalam rangka berperan aktif mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Namun potensi ini akan berbahaya bagi negara kesatuan RI apabila keberadaan organisasi masyarakat bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.

“Diharapkan kepada Ormas yang ada di Kabupaten Sijunjung untuk dapat menjalankan organisasinya sesuai dengan hak dan kewajiban ormas yakni menjaga keutuhan NKRI dan memelihara ketertiban umum ditengah-tengah masyarakat,” harapnya.dicko
editor;saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here