JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Usai penangkapan tiga tersangka narkoba di Tabek Patah, Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, hanya jelang dua jam, sekitar pukul 22.15 WIB, Rabu (23/10/19) kembali meringkus dua tersangka narkoba di Jorong Babusalam Nagari Pasir Lawas Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar .
Dua tersangka adalah RR ( 32 tahun) sopir, Alamat Jorong Babusalam Nagari Pasir Lawas Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar, dan AND ( 40 tahun) swasta , Alamat Jorong Koto Tuo Nagari Koto Tuo Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar.
Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar dipimpin Iptu Yadi Purnama berhasil pula menyita BB ( Barang bukti) satu paket narkotika jenis Sabu terbungkus plastik bening, satu pack Plastik bening untuk pembungkus Sabu, satu lembar Tissu pembalut Sabu, satu unit handphone Android Samsung silver, dan satu unit handphone Android putih.
Ditangkapnya, kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, RR sering menggunakan dan mengedarkan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan
sekitar pukul 22.15 WIB petugas langsung mengamankan RR serta AND di depan warung milik RR di Jorong Babusalam Nagari Pasir Lawas Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar.
Selanjutnya, Kedua tersangka dan BB , sebut Kapolres melalui Kasat Resnarkoba polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama , Jumat (25/10/19) langsung dibawa ke Polres Tanah datar untuk proses penyidikan.
Tersangka dapat dikenakan melanggar Pasal 114(1), 112(1) , 127(1) UU. No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara lima tahun dan maksimal 20 Tahun kurungan badan. habede.