APBD 2020 Ditetapkan, Bupati Pessel: Masjid Terapung akan Jadi Icon Pariwisata Religi

Jurnal Sumbar

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pesisir Selatan, tahun 2020 ditetapkan menjadi APBD.

Pengesahan RAPBD menjadi APBD ditandai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama antara Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (4/11/2019).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Aprial Habas, dihadiri Sekda Erizon, Kapolres AKBP Cepi Nopal, SIK,  Dandim 0311 Pesisir Selatan, Letkol Kav. Edwin Dwiguspana, Kajari serta pejabat eselon II dan III dilingkup Pemkab Pesisir Selatan.

Berdasarkan persetujuan bersama tersebut ditetapkan APBD tahun anggaran 2020, sebesar Rp Rp 1.860. 077.165.731,- Sedangkan pendapatan daerah sebesar  Rp 1.764. 339.780. 731,-Sementara itu, sektor pengeluaran (belanja) sebesar Rp 1.851.368.220.731,-

Dalam pidatonya Bupati Hendrajoni, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menindaklanjuti penetapan APBD.

PERANTAU SIJUNJUNG

“Peraturan Daerah ( Perda)  tentang APBD yang telah ditetapkan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” kata bupati.

Pada kesempatan itu, bupati menyampaikan terimakasih kepada  seluruh fraksi di DPRD yang membahas dan memberikan masukan dalam rangka penyusunan APBD.

Menyinggung pembangunan Masjid Terapung di Pantai Carocok Painan, Bupati menjelaskan, pembangunan masjid tersebut dilaksanakan dalam rangka pengembangan wisata religi di Pesisir Selatan.

Selain ikon wisata, Masjid Terapung juga dalam rangka mewujudkan wisata halal sebagaimana sudah menjadi trend wisata saat ini.

” Pembangunan masjid di objek wisata juga dilakukan daerah lain di luar Pesisir Selatan,” sebut bupati. (Rega Desfinal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.