Soal Kenaikan Iuran BPJS, Senator Alirman Sori: Negara Wajib Jamin Kesehatan Warga Negara

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sekaligus memberlakukan sanksi tidak dapat mengakses pelayanan publik bagi mereka yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, seperti wacana pensyaratan BPJS dalam hal pembuatan KTP, SIM, Passport, dan lain sebagainya.

Ditambah lagi, ketiadaan transparansi dana yang dikuasai BPJS, pengurangan fasilitas kesehatan dengan biaya yang sama, ketidak-tersediaan akses kesehatan di sejumlah daerah, bonus berlebih pada pejabat BPJS, sementara masyarakat dikurangi aksesnya.

Padahal, Jaminan Sosial yang diantaranya mencakup jaminan kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita pendirian Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD NRI 1945.

Kesehatan sebagai HAM harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Hal ini tercantum dalam Pasal 28 H ayat (1) dan (3)  serta Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas kesehatan dan jaminan sosial bagi warga negara atau penduduk.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengisyaratkan bahwa setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan kesehatan, dan negara bertanggung jawab memastikan terpenuhinya hak hidup sehat bagi penduduknya; termasuk bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu.

Serangkaian peraturan di atas jelas mengatakan bahwa Jaminan Kesehatan merupakan hak warga negara.

Tetapi dalam pelaksanaannya, pengaturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih menekankan JKN sebagai kewajiban ketimbang sebuah hak.

Hal ini dapat dilihat dalam pasal 14 dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU No. 24 Tahun 2011) yang menyebutkan: “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial” serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyatakan:  “Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan”.

Menanggapi hal tersebut, Alirman Sori, anggota DPD RI Sumatera Barat, menekankan bahwa Jaminan Sosial khususnya Jaminan Kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Negara harus menjamin kesehatan warga negaranya, sesuai dengan tujuan bernegara, sebagaimana yang diatur dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa Pemerintah Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

“Terkait halnya Jaminan Kesehatan, jika negara memutuskan/menghentikan pemberian akses pelayanan publik terkait gagal bayar iuran BPJS, berarti pemerintah tidak melaksanakan amanah UUD 1945 dalam menjalankan tujuan bernegara”, tegas Alirman Sori.

Disisi lain, membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara sebagai salah satu sumber atau modal pembangunan negara. Semestinya ditunaikan oleh setiap warga negara sesuai dengan peraturan perundangan undangan berlaku, tambahnya. (tom)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.