JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Jajaran Polres Dharmasraya , Polisi Sektor (Polsek) Sungai Rumbai, berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor.
Tersangka berinisial Iwan,35 tahun, warga Jorong Koto Tuo, Nagari Koto Rana, Kecamtan Kota Besar itu dicokok polisi atas dugaan terlibat pencurian sepeda motor (Curanmor) diwilayah hukum Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Haji Imran Amir, SIK,MH, melalui Kapolsek Sungai Rumbai, Kompol Eryanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusmardi, pada kontributor Jurnalsumbar.Com Eko, pada Senen ( 2/12/2019.) membenarkan atas penangkapan tersangka terkait kasus Curanmor.
“Memang betuk sekali, anggota Satuan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai berhasil mengamankan pelaku pencurian motor berinitial Iwan, 35 tahun, warga Jorong Koto Tuo, Nagari Koto Ranah, Kecamtan Kota Besar, yang dipimpin lansung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda Rusmardi,”terang kapolres.
Lebih lanjut disebutkan kapolres, bahwa pelaku tersebut ditangkap saat berada di pasar Blok B Nagari Koto Ranah, Kecamatan Kota Besar. Dari penangkapan pelaku itu, polisijuga mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian serta kunci leter T. Pelaku mengaku kunci itu biasa ia gunakan saat beraksi pada malam hari dan siang hari.
” Dari tangan pelaku ini, kita amankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat AE. 3631 GB Warna Merah, yang terjadi pada, Sabtu (30/11/ 2019) sekira pukul 21.00 WIB,”jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku bersama barang bukti (BN) diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai, untuk dilakukan pengembangan jaringanya.
Atas perbuatan tersangka, ia dijerat
pasal 363 KUH Pidana atau Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.eko
editor ; saptarius