Operasi Pekat, Polres Pessel Bekuk 6 Orang Tersangka Judi

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Tim Opsnal Reskrim Polres Pesisir Selatan, berhasil membekuk enam orang pelaku judi, 3 non TO dan 3 target operasi, selama pelaksanaan Operasi Penyakit ( Pekat) dari 19 November hingga 2 Desember 2019 di wilayah hukum Polres Pessel.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Cepi Noval S, Ik melalui Kasat Reskrim AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, S, Ik dan melalui KBO Reskrim IPDA Gusmanto, SH, MH mengatakan, pelaksanaan Operasi Pekat dilaksanakan Opsnal Reskrim Polres Pessel di wilayah Hukum Polres Pessel telah diamankan 6 orang pelaku tindak pidana Judi.

” Target 3, namun dalam pelaksanaan kita amankan 3 orang lagi, diluar TO, beserta beberapa barang bukti,” tegas KBO IPDA Gusmanto.

Selain itu Gusmanto menambahkan, data perkara anak telah ditangani dari masing – masing kecamatan selama tahun 2019, Kecamatan Koto XI Tarusan 9 kasus, bayang 8 kasus, bayang utara 2 kasus, IV Jurai 15 kasus, Batang Kapas 6 kasus, Sutera 5 kasus, Lengayang 3 kasus, Ranah Pesisir 2 kasus, Linggo Sari Baganti 5 kasus, Pancung Soal 3 kasus, Air Pura 2 kasus, Basa Ampek Balai Tapan 2 kasus, Ranah Ampek Hulu Tapan 1 kasus, Lunang 1 kasus dan Silaut kasus.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan, Zulfian mencatat hingga pertengahan November 2019, angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Pesisir Selatan ( Pessel), mencapai 119 kasus.

” Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dipicu 3 faktor. Pertama, angka kemiskinan. Rata-rata korban berasal dari keluarga kurang mampu,” tegas Zulfian,

Berdasarkan data Dinas Sosial Pessel, dari jumlah kasus tersebut, 64. Sebanyak 24 kasus diantaranya merupakan kekerasan terhadap pelecehan seksual terhadap anak dan 40 lainnya penganiayaan berat dan ringan.

Sedangkan 55 lainnya dari total kasus adalah kekerasan terhadap perempuan. Selain faktor kemiskinan, lanjutnya, juga dipicu rendahnya kualitas pendidikan korban.(Rega Desfinal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.