JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polres Sijunjung, Polisi Sektor (Polsek) Kamang Baru, Sumatera Barat, berhasil mengamankan enam tersangka pelaku judi QQ, berikut pemilik warung di salahsatu Rumah Makan, di Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru pada Senin (24/02/2020).
Hal itu dibenarkan ,Kapolres Sijunjung AKBP Driharto SIK melalui Paur Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul alias Ajo. “Ya, kejadian itu benar. Bahwa jajaran Unit Opsnal Polsek Kamang Baru dibawa pimpinan Kapolsek, AKP Efriadi, SH telah berhasil menangkap enam diduga pelaku judi QQ dengan taruhan uang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat,”ucap Ajo Nasrul pada awak media, Selasa (25/2/2020).
Disebutkan Ajo Nasrul, ketika mendapat laporan, Kapolsek Kamangbaru beserta anggotanya langsung merapat ke TKP.
“Dan benar ada kegitan perjudian dengan taruhan uang dengan enam pejudi serta ditambah pemilik judi ditangkap,”jelad Ajo Nasrul.
Pejudi QQ yang ditangkap itu berinitial, MI, 35 yahun beralamat di Jorong Pasar Balai Kamis Kenagarian Kambang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan. Selain itu, RS , 28 tahun berlamat Kelurahan Muara Lembu Kecamaran Singingi, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Tak hanya itu, M YH, 41 tahun beralamat di Lintas Jaya Kelurahan Sungai Tembang Kecanatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, Jambi, Sl, 54 tahun beralamat di Jorong Koto Malintang Kenagarian Bukik Limbuku, Kecanaran Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, APS, 29 tahun beralamat Jalan Riau GG Sepakat No. 07 Kelurahan Sinaplan, Kecamatan Parang Terubuk Kota Pekanbaru dan AY, 31 tahun beralamat Perum. Graha Kualu Payung Sekaki Blok G Kelurahan Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau juga ditangkap.
Selain menangkap pelaku, polisi Kamang Baru juga beehasil mengamankan uang taruhan sebanyak Rp790 ribu serta kartu domino sebanyak 28 lembar (satu set-red).
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kamang Baru untuk penyidikan lebih lanjut. Selain enam pemain, Polsek Kamang Baru juga menyeret HT, 51 tahun yang merupakan pemilik tempat rumah makan. Semuanya dibekuk berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/19/II/2020/SPK-T Sek.Kamang Baru, pada Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB,”papar Nasrul. saptarius