JURNAL SUMBAR | Batusnagkar – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang ke – 22 berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, Minggu (16/2/20).
Kedua tersangka, AG( 37 tahun) Alamat Jorong Rambatan Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan, Tanah Datar, dan ALS (33 tahun) Suku Minang, Wiraswasta Alamat Jalan Tirtonadi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pakanbaru.
Bersama tersangka disita BB ( Barang bukti), satu paket shabu dibungkus plastik bening, dan dua unit Hp Nokia Hitam.
Kedua pelaku ditangkap berawal adanya laporan masyarakat kepada Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, kedua tersangka sering mengedarkan narkoba di wilayah operasinya.
Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar pun langsung bergerak melakukan penyelidikan sekaligus mengintai AG.Diketahui tersangka AG sedang berada dirumah kontrakannya di Jorong Bukik Gombak Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Lima Kaum, Tanah Datar.
Ketika petugas memasuki rumahnya langsung bertemu AG duduk terpisah bersama ALS yang sedang duduk diruangan tamu, seterusnya petugas mengamankan mereka sekaligus dilakukan penggeledahan badan,dan disekitar lokasi.
Di saku celana ALS ditemukan satu paket Shabu.ALS mengaku dia baru saja selesai menggunakan Sabu dirumah kontrakan milik tersangka AG.
Usai penangkapan, kedua tersangka serta BB dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan selanjutnya.
Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasat Res Narkoba AKP Yadi Purnama , dan Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, S.H kepada tersangka melanggar Pasal : 112 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun kurungan badan. habede.