Yang Ke-22, Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar Kembali Amankan Tersangka Narkoba

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Batusnagkar –  Dua pelaku penyalahgunaan narkotika  yang ke – 22 berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, Minggu (16/2/20).

Kedua tersangka, AG( 37 tahun) Alamat Jorong  Rambatan Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan, Tanah Datar, dan ALS (33 tahun) Suku Minang,  Wiraswasta Alamat Jalan Tirtonadi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pakanbaru.

Bersama tersangka disita BB ( Barang bukti), satu paket shabu dibungkus plastik bening, dan dua unit Hp Nokia Hitam.

Kedua pelaku ditangkap berawal adanya laporan masyarakat kepada Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, kedua tersangka sering mengedarkan narkoba di wilayah operasinya.

PERANTAU SIJUNJUNG

Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar pun langsung bergerak melakukan penyelidikan sekaligus mengintai AG.Diketahui tersangka AG sedang berada dirumah kontrakannya di Jorong Bukik Gombak Nagari  Baringin Kecamatan Lima Kaum  Lima Kaum, Tanah Datar.

Ketika petugas memasuki rumahnya langsung bertemu  AG  duduk terpisah bersama ALS yang sedang duduk diruangan tamu, seterusnya petugas mengamankan mereka sekaligus dilakukan penggeledahan badan,dan disekitar lokasi.

Di saku celana ALS  ditemukan satu paket Shabu.ALS mengaku dia baru saja  selesai menggunakan Sabu dirumah kontrakan  milik tersangka AG.

Usai penangkapan, kedua tersangka serta BB dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan selanjutnya.

Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasat Res Narkoba AKP Yadi Purnama , dan Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, S.H kepada tersangka melanggar Pasal  : 112 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun kurungan badan. habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.