JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto, Provinsi SumateraBarat, tentang enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang direncanakan, digelar pada Senin (23/3/2020) terpaksa diundur lantaran mengantisipasi pentebaran virus Covid19.
Ketua DPRD kota Sawahlunto Eka Wahyu menyatakan pengunduran rapat paripurna tersebut menindaklanjuti surat edaran Walikota Sawahlunto Nomor:360/131/BKP-PBD/SWL/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang antisipasi peredaran Virus Corona (Vociv-19) di Kota Sawahlunto.
“Jadi paripurna dalam rangka penyampaian jawaban atau tanggapan Walikota atas pandangan umum fraksi –fraksi di dewan hari ini diundur,” sebut Eka.
Dia menyebutkan paripurna akan digelar kembali sampai keadaan dinyatakan aman serta dimungkinkan untuk menggelar kembali.
“Untuk jadwalnya akan dibahas dan ditetapkan kembali dalam rapat Badan Musyawarah DPRD,” jelasnya.
Adapun Ranperda yang sedang digodok Dewan bersama legislative kota itu adalah Ranperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, Ranperda tentang pengarusutamaan gender Kota Sawahlunto, Ranperda Kota tentang perubahan nama kelurahan dan desa.
Juga Ranperda perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2000 tentang nama-nama jalan. Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2010 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah. tumpak