JURNAL SUMBAR | Solok – Jajaran Satuan Lalulintan Polisi Resort (Satlantas Polres) Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat, pada Sabtu (7/3/2020) berhasil mengamankan 27 kenderan bermotor (Ranmor) roda dua (R2) atas dugaan tindakan meresahkan masyarakat karena melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot resing.
Penertiban balapan liar dan knalpol resing itu dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Kota Solok, AKP Zamrinaldi,SH.
“Kegiantan yang dilakukan tersebut untuk mencegah aksi balap liar dan kenderaan R2 yang pakai knalpot racing yang sangat meresahkan warga,”kata Zamrinaldi yang menyebutkan juga melibatkan 20 pers lalulintas.
Dari hasil penertiban tersebut, Satlantas Polres Kota Solok berhasil menilang 27 kenderaan R2 dengan 27 lembar surat tilang.
“Barang-bukti (BB) sudah diamankan dari berbagai henis kenderaan R2,”tambah mantan Kapolsek Tanjung Gadang Polres Sijunjung itu pada awak media Minggu (8/3/2020) via whatsappnya.saptarius