JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Dharmasraya, Sumatera Barat yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Fitriandi, berhasil mencokok “eks pelajar” warga Jorong Sungai Sangkir, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya atas dugaan pencabulan anak dibawa umur warga Jorong Lambau Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Penagkapan terhadap tersangka berinitial NAP,16 tahun dilakukan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Dharmasraya dipimpin Kanit Opsnal Aipda Fitriandi. Peristiwa penagkapan itu terjadi pada Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 00.15 WIB sesuai laporan polisi; LP / 12 / K/ I / 2020 Polres tanggal 26 Januari 2020 tentang perbuatan cabul
Tersangka NAP ditangkap polisi berdasarkan hasil penyelidikan anggota team Opsnal Sat Reskrim Polres Dharmasraya. Atas dugaan pencabulan terhadap korban, sebut saja Mawar,16 tahun (bukan nama sebebarnya-red) warga Jorong Lambau Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Penagkapan terhadap tersangka dilakukan ketika terduga pelaku sedang duduk-duduk dipinggir jalan lintas sumatera (depan pecel lele bandung Pulau Punjung-red) bersama teman-temannya.
“Untuk sementara terduga pelaku diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum selanjutnya,”kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Suyanto,SH pada awak media, Minggu (1/3/2020). saptarius