JURNAL SUMBAR | Pasang – Setelah melalui hasil rapat, akhirnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ( Pemprov Sumbar) menetapkan tujuh lokasi tempat karantina bagi pasien ODP Covid -19
“Penetapan lokasi karantina bagi pasien ODP ini dalam rangka antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) dari ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan sebagai bentuk upaya pengendalian sehingga dapat meminimalisir penyebaran virus kemasyarakat,” sebut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam Surat Resmi Penetapan lokasi karantina, pada Sabtu (28/3/2020).
Baca JugaPemprov Sumbar Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Penanganan Covid -19Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemprov Sumbar Gelar KPP dan IPPKINERJA MAKIN TERUJI, Nasrul Abit Terima Penghargaan dari MenPAN RB
Berikut tujuh lokasi tempat karantina bagi pasien ODP Covid-19 tersebut.
1. Gedung Asrama Dilkat PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi di Agam
2. Gedung Balai Besar Diklat Kesejahteraan Sosial Regional I Sumatera
3. Asrama Diklat BPSMD Sumbar di Padang
4. Gedung UPTD Balaikop Dinas Koperasi UMKM Sumbar di Padang
5. Gedung UPTD Balai Pelatihan dan Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Sumbar di Padang
6. Gedung Asrama Diklat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar di Padang.
7. Gedung Asrama Diklat Bapelkes Dinas Kesehatan Sumbar di Padang.
Dalam surat disebutkan Gubernur, pengelolaan dan kebutuhan selama karantina (operasional) ditanggung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Sumbar, agar pemanfaatan lokasi karantina ODP lebih terkoordinir dengan baik dan optimal. melba