JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Setelah dua tahun menjadi target operasi (TO), akhirnya pelarian Havis, 29 tahun, warga Desa Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi—tersangka pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) berakhir sudah.
Havis terpaksa bertekuk lutut ketika ditangkap Unit Opsnal Polres Dharmasraya, Gabung dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Unit Reskrim Polsek Koto Baru pada Selasa (10/3/2020).
Pengungkapan tersangka terkait dugaan kasus Curanmor di Wilayah Hukum Polres Dharmasraya. Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil truk R6 (roda enam-red) warna kuning BA 9916 VG.
Kapolres Dharmasraya AKBP Adytia Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto,SH, membenarkan penangkapan tersangka Curanmor itu.
” Ya, tersangka merupakan TO dengan dasar laporan polisi; LP/12/K/II/2018 Polsek, tanggal 20 Pebruari 2018 tentang Pencurian Kendaraan bermotor R6. Selain tersangka, BB berupa satu unit mobil truk R6 warna kuning / hijau BA 9916 VG juga sudah diamankan,”ucap mantan Kapolsek Koto VII dan mantan Kopolsek IV Nagari Polres Sijunjung itu pada awak media, Selasa (10/3/2020).
Disebutkan Suyanto, korban Curanmor itu Ali Amran, 62 tahun, warga Jorong Sungai Langkok, Nagari Subgai Langkok, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.
Dari hasil penyelidikan dan informasi warga, sesaat sebelum penangkapan, tersangka dikabarkan berada di wilayah hukum Polsek Koto Baru. Dari hasil penyelidikan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Dharmasraya, Unit Polsek dan informasi dari masyarakat, maka pada Selasa (10/3/2020), sekitar pukul 14.15 WIB dilakukan penangkapan.
“Untuk sementara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut,”tambah Suyanto. saptarius