Tidak Terbukti Bersalah, Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Yamin Kahar

JURNAL SUMBAR | Padang – Dengan memperhatikan semua dalil yang kami kemukakan dalam pembelaan ini, kami yakin saudara Terdakwa Muhamad Yamin Kahar tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Demikian disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa Muhamad Yamin Kahar dalam nota pembelaannya yang dibacakan pada persidangan perkara dugaan suap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, Selasa, 9 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Padang.

PH Yamin Kahar bermohon kepada Majelis Hakim berkenan memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Muhamad Yamin Kahar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang didakwakan, baik di dalam dakwaan alternatif pertama, maupun dakwaan alternatif kedua;
2. Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
3. Memerintahkan JPU KPK untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan;
4. Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa kepada keadilan semula;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

PH Yamin Kahar berkesimpulan, dari seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan saksi, bukti-bukti surat, keterangan saksi meringankan, keterangan ahli, keterangan terdakwa, maupun petunjuk yang diperoleh, telah nyata secara jelas dan gamlang, JPU telah gagal membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa Yamin Kahar terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua.

Pertimbangannya adalah:

1. Pertemuan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria dengan Terdakwa Yamin Kahar di rumah Yamin Kahar di Padang bulan Januari 2018, tidak ada sama sekali kesepakatan atau adanya janji yang diberikan Yamin Kahar kepada Muzni Zakaria untuk/agar Yamin Kahar ditunjuk untuk mengerjakan proyek Masjid Agung di Solok Selatan.

2. Saksi Suhanddana Peribadi alias Wanda bertindak atas nama sendiri dalam kegiatannya, mulai dari mencari perusahaan sampai terjadinya kesepakatan dengan Fadzlu Rahman alias Salu Direktur PT Zulaikha, yang kemudian dinyatakan oleh panitia lelang sebagai pemenang lelang pada proyek Masjid Agung, dan PT Yaek Ifda Cont sebagai pemenang proyek Jembatan Ambayan. Salu menyatakan, Wanda sebagai Site Manejer pada PT Yaek Ifda Cont yang mengerjakan proyek Jembatan Ambayan. Salu mengaku tidak pernah kenal dengan Yamin Kahar. Salu menegaskan, semua pembicaraan proyek, termasuk pembicaraan komitmen fee dan pengambilan uang komitmen fee hanya antara dia dengan Wanda. Keterangan Salu ini dibenarkan oleh Wanda dan David Melko yang menemani Wanda.

3. Wanda menyatakan bahwa dia sering bercerita/curhat dengan Yamin Kahar tentang pelaksanaan proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan. Dan, cerita/curhat tersebut diakui bukan sebagai laporannya kepada Yamin Kahar, melainkan hanya cerita menyampaikan keluh kesahnya.

4. Benar saksi Hanif Rasimon Kepala PU Solok Selatan menerima uang Rp25 juta dan Rp100 juta, saksi Hazwinen Gusri ketua Pokja Lelang Masjid Agung menerima Rp100 juta untuk panitia lelang pergi ke Semarang dan Rp150 juta untuk THR panitia, dan saksi Desriyanto Ketua Panitia Lelang proyek Jembatan Ambayan Rp50 juta, terbukti dipersidangan bahwa uang-uang tersebut berasal dari saksi Wanda, dan tidak ada sama sekali pemberian tersebut didasarkan kepada adanya kesepakatan janji Yamin Kahar dalam rangka mendapatkan proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan. Bahkan, saksi Syafriandi saat meminta uang untuk membayar hutang proyek dan gaji tukang kepada Abdul Hidayat Syaf, lalu disampaikannya kepada Wanda, Wanda menelpon Syafriandi untuk mengirim nomor rekening, dan menyampaikan kepada Syafriandi segala urusan keuangan supaya diminta kepadanya.

5. JPU KPK menghilangkan sebagian fakta persidangan dalam tuntutannya dan mestinya harus dikutip utuh agar Mejelis Hakim mendapatkan data-data sebagai fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

6. JPU KPK tidak memuat secara utuh keterangan saksi yang meringankan (A de Charge), dan saksi ahli, terutama tentang hilangnya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari dakwaan yang oleh saksi ahli dinyatakan membawa akibat surat dakwaan tersebut cacat hukum, dan harus dibatalkan, serta berakibat tidak sesuainya uraian kronologis dan perbuatan para saksi dan terdakwa antara uraian yang ada di dalam surat dakwaan dengan fakta-fakta hukum yang dijadikan sebagai dasar oleh JPU KPK dalam menentukan hukuman yang dituntutkan kepada terdakwa, dan hal ini tentu menyebabkan terdakwa tidak dapat dengan sempurna melakukan hak-haknya untuk membela diri. JPU KPK juga tidak memasukan keterangan saksi A de Charge dan saksi ahli pada fakta hukum dan analisa yuridis, padahal fakta hukum dan analisa yuridis menjadi bahan pertimbangan bersalah atau tidaknya terdakwa Yamin Kahar.

7. Azaz kepatutan dalam hukum pidana Indonesia menjadi pilar utama untuk dapatnya seseorang dihukum. Ironisnya, niat baik Terdakwa Yamin Kahar berinfak untuk masjid, dimana dalam dakwaan dan tuntutannya JPU KPK menyatakan bahwa infak/sedekah Terdakwa Yamin Kahar membelikan karpet sajadah senilai Rp50 juta sebagai perbuatan penyuapan terhadap saksi Muzni Zakaria berkaitan dengan proyek Masjid Agung dan Jembatan Amabayan di Solok Selatan. Terbukti di persidangan, bahwa kebiasaan Terdakwa Yamin Kahar berinfak dan bersedekah ke masjid-masjid tersebut sudah dilakukan sejak lama di berbagai tempat.

8. Begitu juga JPU dalam dakwaan dan tuntutannya menyatakan pinjaman saksi Muzni Zakaria sebesar Rp3,2 miliar yang melalui prosedur pinjam meminjam yang sesuai dengan ketentuan UU juga dinyatakan sebagai penyuapan Terdakwa Yamin Kahar kepada saksi Muzni Zakaria. Padahal, pinjam meminjam bukanlah berada pada ranah pidana, apalagi tindak pidana korupsi, tetapi termasuk ranah hukum perdata.

Sebelumnya Terdakwa Yamin Kahar sudah membacakan pembelaan pribadinya. Yamin Kahar membantah telah memberi uang kepada penyelenggara negara. Dan mempertanyakan, bersedekah dan pinjamkan uang ke kawan, kok dipidana?

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal dan dibantu Hakim Anggota, Zalekha dan Mhd Takdir. Hadir langsung 1 orang JPU KPK, 2 orang online di kantor KPK di Jakarta, dan 5 orang PH Terdakwa Yamin Kahar, dan Terdakwa Muhammad Yamin Kahar sendiri.

Sebagaimana diketahui, Yamin Kahar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Yamin Kahar didakwa JPU KPK menyuap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria terkait proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan.

Sidang dilanjutkan pada hari Kamis, 18 Juni 2020 dengan agenda Putusan. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.